Mendag Cabut HET Minyak Goreng, DPR RI Ajukan Dipecat
Jumat, 18-03-2022 - 18:28:02 WIB
|
Foto Minyak goreng di salah satu swalayan |
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET), seketika harga minyak goreng langsung melambung tinggi. Apakah ini sebuah solusi?. Hal tersebut mendapat perhatian khusus Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PKS, Johan Rosihan, Jumat (18/3/2022).
Dalam keterangan Johan menyampaikan, "Sebelumnya Mendag bilang dengan gagahnya bahwa HET minyak goreng tak akan dicabut. Namun ketika minyak goreng langka akibat ulah spekulan dan pengusaha maka tanpa malu HET dinyatakan dicabut," ucapnya.
Sekarang harga minyak goreng menjadi sangat tinggi dan pasti akan memberatkan beban ekonomi rakyat. Menurutnya Mendag Muhammad Lutfi gagal mengurusi persoalan minyak goreng mulai dari fluktuasi harga tak terkendali selama beberapa bulan, hingga kelangkaan pasokan yang terjadi tidak merata.
Lebih lanjut Johan menyinggung Mendag yang selalu tak hadir dalam rapat gabungan di DPR. Padahal rapat tersebut berupaya membahas permasalahan minyak goreng agar bisa tertangani secepatnya.
"Atas kegagalan mengurusi minyak goreng dan selalu tidak hadir dalam rapat gabungan di DPR untuk membahas minyak goreng maka sebaiknya Mendag dipecat sebagai bukti pemerintah masih punya keberpihakan pada urusan rakyat," tegas Johan.
Kebijakan yang diambil Mendag terkesan mendadak, sporadis dan tak konsisten sehingga disimpulkan nihil roadmap strategic dalam tata kelola pasokan dan harga minyak goreng.
Lebih lanjut Johan mengatakan, dalam kondisi seperti ini dibutuhkan 'tangan dingin' agar mampu menghadapi permainan mafia pangan.
"Saya tegaskan bahwa keputusan Mendag terhadap harga minyak goreng kemasan yang dibebaskan sesuai dengan mekanisme pasar adalah keputusan yang salah kaprah, karena harga komoditas minyak goreng termasuk dalam pengawasan pemerintah dengan tujuan untuk menjaga ketahanan pangan nasional," sesal Johan. (Chika).
Komentar Anda :