Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pajak
Selasa, 07-11-2023 - 11:36:39 WIB
Baca juga:
   
 

Palembang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menahan tiga tersangka kasus dugaan pengemplang pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang Tahun 2019-2021.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny usai di Palembang, Senin, menegaskan bahwa ketiganya resmi dilakukan upaya penahanan usai sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi pajak.
 
"Selain diduga penerima gratifikasi terkait pajak, para tersangka juga diduga menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan," ujarnya
 
Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan pengembangan perkara.
 
Terutama, penyidikan terkait pemberi gratifikasi dalam hal ini terhadap wajib pajak yang saat ini sedang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
 
Pemberian gratifikasi terhadap para tersangka yakni berupa uang, namun untuk nominal nya belum dapat dipublikasikan.
 
"Karena masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara," katanya.
 
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa para tersangka merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa Tindak Pidana Korupsi.
 
"Ketiganya yakni, RFG, NWP, RFH yang merupakan oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021," ujar Vanny.
 
Adapun modus perkara menjerat tiga oknum ASN pegawai pajak kota Palembang, berawal dari adanya laporan disinyalir ketiganya diduga melakukan pemotongan pajak masuk ke kantong pribadi.

Saat itu Sarjono mencontohkan, seharusnya pajak yang disetorkan untuk negara Rp1 miliar namun disetorkan oleh para tersangka hanya beberapa ratus juta saja.
 
Ia menambahkan ketiganya, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.
 
Sementara terhadap dua wajib pajak dari perusahaan juga turut dijadikan tersangka, namun kewenangan penyidikan ada pada PPNS pajak.
 
Para tersangka sebagaimana penetapan beberapa hari lalu disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu usai dipanggil dan diperiksa selama beberapa jam oleh penyidik pada bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menahan tiga tersangka kasus korupsi pajak, Senin 6 November 2023 malam.
 
Sebelumnya, tiga tersangka korupsi menghadiri panggilan secara patut yang kedua dan diperiksa penyidik sebagai tersangka di lantai 6 Gedung Kejati Sumsel.
 
Sekira pukul 19.47 WIB, ketiga tersangka dengan menggunakan rompi keramat turun dari lantai 6 digiring petugas Kejati menuju mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Rutan dan Lapas Perempuan Palembang.
 
Kuasa Hukum tersangka Alamsyah Hanafiah mengatakan bahwa Kejati tidak membuka atau menutupi alat bukti.
 
Menurutnya untuk menahan dan menetapkan tersangka minimal dua alat bukti sah sesuai KUHAp dan undang undang MK minimal dua alat bukti yang sah.

"Penyidik harus terbuka dengan tersangka ataupun dengan kuasa hukum. Kemudian Kejati mengambil kesimpulan bahwa ini merupakan gratifikasi seorang pegawai negeri menerima jadi selama ini menerima keuntungan dari usaha," ujar Alamsyah
 
Anehnya, gratifikasi pasal lima pemberi dan penerima jangan hanya menahan dan menetapkan tersangka hanya penerima, karena pemberi PT tersebut tidak ditetapkan tersangka, urai Alamsyah Hanafiah. (**)




 
Berita Lainnya :
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  • PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
  • Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    02 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    03 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    04 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    05 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    06 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    07 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    08 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    09 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    10 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    11 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    12 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    13 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    14 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    15 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    16 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    17 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    18 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    19 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    20 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
    21 Front komunitas Indonesia Satu Madina Nilai Bawaslu Chaotic
    22 Meminimalisir Imbas Bencana, Pj Gubenur Aceh Bentuk Kencana di Setiap Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com