Para Guru TK dan PAUD di Probolinggo Minta Perhatian Dari Pemerintah
Rabu, 08-11-2023 - 07:43:32 WIB
Baca juga:
   
 

Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan anak didik yang cinta Al Quran, beriman, bertaqwa, kreatif, sehat, ceria dan berakhlak mulia,

TK/PAUD RA AZIDAN Jl. KH FADHOL no. 44 Kademangan Probolinggo kepala TK/PAUD dan para guru mengawali kegiatan paginya bersama anak-anak didiknya di mushola dengan mengajarkan anak anak untuk sholat dan menghafal Al-Qur’an kemudian dilanjutkan dengan memasuki ruang kelas untuk melaksanakan kegiatan yang lain, Selasa (7/11/2023).

Guru TK memiliki jasa yang sangat luar biasa dalam membentuk jiwa dan karakter anak bangsa. Sudah semestinya Pemerintah Pusat dan daerah agar lebih bersungguh-sungguh untuk mensupport dan memberikan perhatian lebih serta meningkatkan kepeduliannya terhadap guru guru TK dan PAUD, khususnya kepada TK RA AZIDAN Kademangan, termasuk juga kepada jasa-jasa penitipan anak yang ada di Kabupaten/kota Probolinggo.

Pendidikan karakter mempunyai makna lebih tinggi dari pendidikan moral karena bukan sekedar mengajarkan mana yang benar dan mana yang salah, tetapi membantu anak-anak merasakan nilai-nilai yang baik, mau dan mampu melakukannya.

Pembentukan karakter pribadi anak (character building) sebaiknya
dimulai dalam keluarga karena interaksi pertama anak terjadi dalam lingkungan keluarga. Pendidikan karakter sebaiknya di terapkan sejak anak masih usia dini, karena pada usia dini karena sangat menentukan kemampuan anak dalam mengembangkan potensinya.

Pendidikan karakter pada anak usia dini dapat mengantarkan anak pada matang dalam mengolah emosi. Kecerdasan emosi adalah bekal penting dalam mempersiapkan anak usia dini dalam menyongsong masa depan yang penuh
dengan tantangan, baik secara akademis maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Saat dikonfirmasi awak media kepala TK RA AZIDAN Kademangan SUHANIK S. pd. menuturkan bahwa dirinya merupakan perintis pertama TK RA AZIDAN dirinya sudah 15 tahun mengabdi sebagai guru honor, mirisnya honor yg diterima sampai saa ini bersama guru guru honor yg lainya antara 250.000 – 300. 000, per bulan.

"Status Saya masih honor yayasan, belum honor kontrak daerah pppk atau PNS kami dan guru guru honor yg lain menerima honor 250.000 – 300.000 perbulan, harapan kami kedepan ada perhatian khusus untuk guru guru kami yang sudah lama mengabdi, baik dari pemerintah pusat maupun daerah untuk kesejahteraan kami," harapnya.

Menurut undang-undang No.20 pasal 1 butir 14 tahun 2003 tentang
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang
ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih la lanjut, Undang-undang No.20 tahun 2003 pasal 9 ayat 1 menegaskan setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai minat dan bakatnya. Alasan pentingnya PAUD adalah: 1. anak usia dini adalah masa peka yang memiliki perkembangan fisik, motorik, intelektual dan sosial sangat pesat, 2. tingkat variabelitas kecerdasan orang dewasa, 50%sudah terjadi ketika masa usiadini (4 tahun pertama), 30% berikutnya pada usia 8 tahun dan 20% setelah mencapaiusia 18 tahun, 3. Anak usia dini berada pada masa pembentukan landasan awal bagi tumbuh dan kembang anak. Pendidikan anak usia dini (PAUD) sangat penting dilaksanakan sebagai dasar bagi pembentukan kepribadian manusia secara utuh, yaitu untuk pembentukan karakter, budi pekerti luhur, cerdas, ceria, terampil, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pendidikan anak usia dini dapat dimulai dari rumah atau dalam pendidikan keluarga.

Berdasarkan undangundang di atas maka pendidikan karakter sangatlah penting untuk membangun beradaban bangsa, pendidikan karakter tersebut seharusnya sudah ditanamkan sejak anak usia dini sehingga mereka sangat tepat jika di jadikan komunitas awal pembentukan karakter karena anak berada pada usia emas
(golden age).

Menurut Undang undang RI nomor 14 tahun 2005 pasal 24 menyebutkan bahwa

Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan.

Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai dengan kewenangan.

Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru-tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.

(Sudirlam)




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com