Mabes Polri Gandeng FBI Lacak Pendeta Saifuddin Ibrahim di Amerika
Sabtu, 19-03-2022 - 12:13:49 WIB
|
Pdt Saifuddin Ibrahim |
Jakarta - Mabes Polri menindaklanjuti vidio viral Pendeta Saifuddin Ibrahim mengenai Ayat Suci Al Quran yang menuai kontroversi di masyarakat.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mengejar Saifuddin Ibrahim yang videonya viral meminta agar 300 ayat Alquran dihapuskan oleh Menteri Agama.
Kini, sejumlah ahli pun dihadirkan oleh Kepolisian RI.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa ahli yang dihadirkan merupakan ahli bahasa hingga ahli pidana yang dimintai pendapatnya terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim.
Dedi mengatakan, "Saat ini telah dilakukan permintaan keterangan kepada para ahli di antaranya ahli bahasa, pendapat ahli sosiologi hukum, pendapat ahli Agama Islam dan pendapat ahli pidana," katanya di Mabes Polri, Jumat (19/3/2022).
Ia juga menyampaikan bahwa Saifuddin Ibrahim diduga melanggar pasal penistaan agama hingga ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Selanjutnya dijelaskan Dedi, "Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," jelasnya.
Lebih lanjut Dedi menyatakan, Saifuddin Ibrahim dilaporkan dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelapor dalam kasus tersebut adalah Rieke Vera Routinsulu.
Dalam kasus ini, kata Dedi, Saifuddin Ibrahim diduga melanggar sejumlah pasal. Satu di antaranya terkait pelanggaran UU ITE.
"Dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana," ujarnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Federal Bureau Of Investigation (FBI) untuk mengejar Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melacak keberadaan pelaku.
Sebagai Tambahan!
Sosok Pendeta Saifuddin Ibrahim pembuat gaduh dengan pernyataannya soal radikalisme dan usulan menghapus 300 ayat Suci Al Quran.
Pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi sorotan setelah pernyataanya dalam sebuah akun YouTube yang dianggap melecehkan agama Islam. Dalam video tersebut, Pendeta Saifuddin Ibrahim menyinggung soal masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta meminta agar 300 ayat Alquran.
Dikutip dari akun YouTubenya, Saifuddin Ibrahim lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat pada 26 Oktober 1965.
Ia memiliki nama lain Abraham Ben Moses, lahir di keluarga muslim hingga akhirnya pindah keyakinan.
Ayahnya berprofesi sebagai guru. Setelah lulus dari SMA di Bima, Saifuddin melanjutkan kuliah di Fakultas Ushuluddin Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Ia mengambil jurusan Perbandingan Agama.
Selepas dari UMS, Saifuddin Ibrahim mengajar di Pesantren Darul Arqom Sawangan Depok, Jawa Barat. Tahun 1999 ia mengajar di NII Al Zaytun Panji Gumilang di Indramayu.
Pada 5 Desember 2017, ia ditangkap dan didakwa atas ujaran kebenciaan karena menghina Nabi Muhammad SAW. Saat itu ia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (Ben).
Komentar Anda :