SEGERA TERBITKAN BUKU
Ketua MPR RI Bamsoet: Pintu Darurat Konstitusi, Cegah Terjadinya Kevakuman Kekuasaan dan Chaos
Jumat, 10-11-2023 - 21:12:55 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Ketua MPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, kembali merilis buku terbaru ke-32 berjudul 'Konstitusi Butuh Pintu Darurat: Urgensi Memulihkan Wewenang Subjektif Superlatif MPR RI'.

Konten buku ke-32 ini merupakan pemikiran dan kajian Bamsoet atas isu-isu krusial seputar konstitusi dan kebutuhan akan mekanisme kedaruratan, utamanya ketika negara-bangsa butuh jalan keluar yang konstitusional.  Dalam pandangan Bamsoet, sangat penting bagi MPR memiliki kembali wewenang subjektif superlatif. Dengan wewenang ini, MPR RI memiliki kuasa membuat, menerbitkan dan memberlakukan Ketetapan (Tap) MPR yang bersifat mengikat (regeling). Tap MPR yang bersifat mengikat itu menjadi solusi manakala negara-bangsa dihadapkan pada berbagai kebuntuan, seperti kebuntuan konstitusi, kebuntuan politik, dan bahkan kebuntuan hukum.

"Melalui buku ini, saya menawarkan gagasan terkait tantangan-tantangan yang dihadapi oleh konstitusi kita pasca amendemen. Sebagaimana diketahui, empat kali amendemen UUD 1945 itu telah mengamputasi kewenangan-kewenangan MPR, dan bahkan status MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Di buku ini, saya menganalisa dan membahas urgensi mengembalikan semua wewenang MPR sebagaimana sebelum amendemen UUD 1945. Pemulihan wewenang MPR dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan fondasi demokrasi dan stabilitas negara tetap terjaga," kata Bamsoet di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad serta dosen pascasarjana program doktoral S3 Hukum Universitas Borobudur dan Universitas Pertahanan (UNHAN) ini mengajak masyarakat, para akademisi, praktisi hukum, dan semua pihak yang peduli terhadap masa depan konstitusi Indonesia untuk membaca dan mendiskusikan buku ini.

'Konstitusi Butuh Pintu Darurat', menurut Bamsoet, tidak hanya memberi wawasan mendalam, tetapi juga membangun jembatan bagi diskusi yang lebih luas tentang pentingnya mekanisme darurat dalam konstitusi untuk menjaga stabilitas negara-bangsa, sebagaimana halnya presiden bisa mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) dalam kondisi darurat tertentu.

"Penguatan fungsi dan kewenangan MPR sangat diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya kedaruratan politik dan konstitusi di Indonesia. Tujuan lain yang tidak kalah pentingnya adalah menghadirkan sistem hukum ketatanegaraan yang efektif, solutif, dan komprehensif agar bangsa Indonesia selalu dimampukan mengelola dan mengatasi aneka krisis, termasuk krisis politik dan krisis konstitusi," papar Bamsoet.

Salah satu aspek yang membedakan isi buku ini dari kajian-kajian akademis lain adalah pendekatan holistik yang ditawarkan Bamsoet. Doktor Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dengan yudisium Cumlaude itu tidak hanya meninjau mekanisme darurat dari sudut pandang hukum, tetapi juga dari perspektif politik, sosial, dan moral. Hal ini memberikan wawasan yang komprehensif dan memungkinkan pembaca untuk memahami kompleksitas isu ini secara lebih baik.

Buku dengan sub judul 'Urgensi Memulihkan Wewenang Subjektif Superlatif MPR RI' ini tidak hanya berfokus pada teori, tetapi juga memberikan contoh konkret dan studi kasus untuk mendukung argumen yang diajukan. Pembaca akan mendapati analisis mendalam tentang situasi-situasi di mana mekanisme darurat dapat menjadi penting dan bagaimana hal itu dapat diimplementasikan dengan bijak.

Dalam buku ini, Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur dan Universitas Pertahanan (UNHAN) ini juga memaparkan pengalaman dan pengetahuannya sebagai Ketua MPR, selain tentu saja sebagai Ketua DPR ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, Keamanan dan HAM. Hal ini  memberikan perspektif yang unik dan berharga tentang permasalahan yang dikemukakan. Sebagai politisi, praktisi dan dosen ilmu hukum, Bamsoet dalam buku ini juga menunjukkan komitmennya yang kuat terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

Aspek lain yang menarik dari buku ini adalah bahasa yang mudah dipahami, meskipun membahas topik yang berat dan rumit. Bamsoet berharap,  buku ini bisa dimengerti dengan mudah oleh berbagai kalangan, termasuk mereka yang tidak memiliki latar belakang hukum atau mendalami ilmu politik.

Pada bagian akhir buku ini, Bamsoet menambahkan beberapa hasil kajian terkait Tap MPR yang dilakukan Badan Pengkaji MPR RI dan DPD RI. Tujuannya, memberi gambaran kepada publik tentang persoalan krusial konsitusi akibat amendemen pernah menjadi perhatian pimpinan MPR era terdahulu.  

Bagian terpenting yang belum dilakukan adalah keberanian mengeksekusi pemulihan wewenang MPR. Sudah barang tentu bahwa proses mengembalikan wewenang MPR itu harus melalui mekanisme dalam koridor hukum, dengan tetap mengedepankan kehati-hatian. (*)




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com