RS Santa Maria Pekanbaru PHK 10 Perawat, Ini Tanggapan Disnaker!
Sabtu, 19-03-2022 - 12:55:57 WIB
Ilustrasi
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Rumah Sakit (RS) Santa Maria yang berada di jalan Ahmad Yani Pekanbaru, baru-baru ini melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10 orang tenaga kesehatan atau perawatnya. Mereka menyampaikan laporan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

Laporan pengaduan tersebut terpaksa dilayangkan ke Disnaker karena para perawat ini menilai pihak menajemen rumah sakit memaksa mereka agar mengundurkan diri.

Tidak terima dengan perlakuan pihak manajemen yang dinilai sewenang-wenang tersebut, para perawat ini pun menyampaikan pengaduan ke Disnaker Riau.

"Iya, kemarin kita terima laporannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Imron Rosyandi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (17/3/2022).

Lanjut Imron mengatakan, laporan tersebut akan secepatnya diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ditemukan ada pelanggaran dari pihak rumah sakit, maka pihaknya siap untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.

"‎Kita akan proses sesuai ketentuan yang berlaku, pihak Disnaker akan memanggil kedua belah untuk menggalih lebih jauh persoalan ini, Nanti kita akan ambil keterangan dari kedua belah pihak, termasuk data-datanya," jelas Imron.

Menurut ketarangan Imron, proses yang akan ditempuh atas laporan pengaduan ini melalui jalur mediasi. Sebab kasus yang diadukan oleh para perawat ini adalah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masuk ke ranah peselisihan Hubungan Industrial (HI).

"Nanti akan ada keputusan dari kita sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena kemarin itu kan laporan baru sepihak (dari perawat), jadi kita akan selesaikan melalui jalur mediasi dengan memanggil kedua belah pihak karena ini kan kasusnya PHK," ujar Imron.

Seperti diketahui, beberapa orang perawat dari RS Santa Maria mendatangi Kantor Disnakertrans Riau untuk menyampaikan laporan pengaduan tindakan sewenang-wenang oleh manajemen RS Santa Maria.

Mereka dipaksa untuk berhenti bekerja di rumah sakit tersebut karena ketahuan mengikuti seleksi tes CPNS.

"Kami merasa tidak melakukan tindakan indisipliner, karena kami memanfaatkan waktu diluar dinas untuk ikut tes CPNS," kata Nora salah seorang perawat yang ikut dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri setelah ketahuan mengikuti tes CPNS.

"Kami dipanggil satu-satu ke ruangan personalia, mereka kemudian memaksa kami untuk memuat dan menandatangani ‎surat pengunduran diri. Kami tidak diizinkan keluar ruangan sebelum menyelesaikan surat pengunduran diri itu," ujar Nora.

Laporan pangaduan perselisihan HI memang menjadi kasus yang banyak dilaporkan ke ‎Disnakertrans Riau.

Pada tahun 2021 lalu, ada 175 pengaduan kasus perselisihan Hubungan Industrial (HI) antara pekerja dan perusahaan yang dilaporkan ke Disnaker.

Dari semua pengaduan pemutusan hubgan kerja yang dilaporkan ke Disnakertrans tersebut tidak seluruhnya dituntaskan dengan kata sepakat.

Jadi terpaksa harus dilimpahkan ke pengadilan. Sebab kedua belah pihak, yakni perusahaan dan pekerja tidak menemukan kesepakatan.

"‎Dari 175 kasus yang kita tangani tangani betul-betul selesai 56 kasus, sisanya bergulir ke persidangan untuk diselesaikan,"‎ kata Kepala Seksi (Kasi) Persyaratan Kerja, Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Raja Dedi Suhanda.

Dedi menjelaskan, semua laporan yang masuk, pihaknya langsung memprosesnya.

"Diawali dengan meminta keterangan dari pelapor, apalah sebelumnya sudah melaksanakan pertemuan dirpartit antara pekerja dan perusahaan sudah dilakukan apa belum. Itu tahapan klarifikasi," ujarnya.

Setelah itu, baru dilaporkan untuk dilakukan mediasi, selanjutnya dilakukan mediasi, mediator akan mengeluarkan anjuran bagi yang tidak menemukan kata sepakat. Sedangkan yang sepakat, akan dikeluarkan perjanjian bersama (PB).

"Ada mediasi 1 dan 2, nanti baru kita keluarkan hasilnya, berupa anjuran itu kalau tidak ada kesepakatan, tapi kalau ada kesepakatan, kita keluarkan perjajian bersama atau PB, berarti clear, selesai permasalahanya. Kalau tidak PB, mediator akan menerbitkan anjuran untuk dibawa ke PHI untuk mendapatkan haknya," katanya.

Hak yang dimaksud diantaranya adalah, pesangon, perjanjian masa kerja, uang visa, JKP. "Tapi hak itu ditetapkan sesuai keputusan di pengadilan," jelas Raja. (Ben)




 
Berita Lainnya :
  • Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
  • Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
  • Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
  • Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
  • Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    02 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    03 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    04 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    05 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    06 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    07 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    08 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    09 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    10 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    11 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    12 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    13 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    14 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    15 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    16 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
    17 Front komunitas Indonesia Satu Madina Nilai Bawaslu Chaotic
    18 Meminimalisir Imbas Bencana, Pj Gubenur Aceh Bentuk Kencana di Setiap Kecamatan
    19 Satgas Yonif 323 Berbagi Kasih di HUT TNI Ke-79 di Kampung Aminggaru
    20 Lautan Manusia Hadiri Kampanye AYO di Kasang Limau Sundai
    21 Gawat Dugaan Pungli! Peserta Didik SMAN 1 Tumijajar Bayar Uang Komite Rp.3.750.000.
    22 Gara-gara Besi Tua Warga Sibanggor Julu Masuk Penjara
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com