Berkedok Toko Seluller, Diduga Jualan Jenis Obat G Tanpa Resep Dokter
Senin, 13-11-2023 - 14:52:33 WIB
Baca juga:
   
 

Bekasi - Penjulan obat keras golongan G ini semestinya harus melalui resep dokter, atau toko Apotik yang telah memiliki izin.

Ternyata hal itu tidak berlaku bagi  toko kosmetik di Jl.Pasir Randu Kabupaten Bekasi.

Dari pantauan awak Media Putra Bhayangkara pada hari Senen tanggal 13 November 2023, sekira jam 11:16 WIB menyebutkan,  toko Kosmetik yang berkamuflase berupa konter Celullar di Jl.Pasir Randu Kabupaten Bekasi ini diduga jual obat Keras golongan G jenis Tramadol, Heximer, Triex.

Ketika di tanya kepada penjaga Toko yang tidak mau dipublikasikan namanya meneceritakan, "Pemilik Toko obat berinisial SP, kalau saya hanya bantu jualan saja," ujar penjaga Toko asal Aceh ini.

Menurut penjaga toko, jenis obat G yang di jual  seperti Tramadol dan Heksimer. Tramadol yang berisi 10 Tablet ia menjual sebesar hingga Rp40 ribu Rupiah hingga mencapai 50 ribu Rupiah per  tablet.

Dari pengakuan pejual obat tanpa resep dokter ini mengaku dalam sehari pendapatan mencapai hingga 500 ribu Rupiah.

"Kalau mau tanya yang lain langsung aja ke bos saya, saya cuma kerja disini" ucap si penjaga konter sambil mengelak lagi bicara sama wartawan.

Maraknya aksi tawuran dan tindakan kriminal di wilayah Kabupaten Bekasi selama ini, diduga akibat mengosumsi obat-obatan jenis gologan C yang sudah beredar luas di Wilayah Kabupaten Bekasi.

Dengan informasi berita ini, semoga pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Kabupaten Bekasi, serta aparat penegak hukum lainnya agar segera turun lapangan dan melakukan razia.

Ketua LSM Perlindungan Konsumen Efrialdi ketika dimintai tanggapannya terkait peredaran obat keras golongan G yang beredar di wilayah kabupaten Bekasi  mengatakan," Aparat penegak hukum harus bertindak tegas karena ini bisa merusak generasi bangsa khususnya anak - anak muda yang mengkonsumsi obat-obatan ini bisa menimbulkan afek halusinasi yang tinggi, si pemakai akan sering kebanyakan melamun dan pikirannya menjadi melayang dan jika dikonsumsi sembarangan atau berlebihan, bisa merusak saraf otak," pungkas Efrialdi.q

Efrialdi juga berharap Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Polres Bekasi, Polsek Serang  Baru untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di media.

Efrialdi menjelaskan, peredaran obat-obatan golongan (G) tanpa ijin edar dan ijin resep dokter, dan telah diatur dalam UU  Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," jelas Efrialdi yang juga mantan wartawan/ jurnalist ini. (Tim)
  




 
Berita Lainnya :
  • Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
  • Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
    02 Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
    03 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    04 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    05 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    06 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    07 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    08 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    09 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    10 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    11 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    12 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    13 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    14 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    15 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    16 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    17 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    18 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    19 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    20 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    21 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    22 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com