Berkedok Toko Seluller, Diduga Jualan Jenis Obat G Tanpa Resep Dokter
Senin, 13-11-2023 - 14:52:33 WIB
Baca juga:
   
 

Bekasi - Penjulan obat keras golongan G ini semestinya harus melalui resep dokter, atau toko Apotik yang telah memiliki izin.

Ternyata hal itu tidak berlaku bagi  toko kosmetik di Jl.Pasir Randu Kabupaten Bekasi.

Dari pantauan awak Media Putra Bhayangkara pada hari Senen tanggal 13 November 2023, sekira jam 11:16 WIB menyebutkan,  toko Kosmetik yang berkamuflase berupa konter Celullar di Jl.Pasir Randu Kabupaten Bekasi ini diduga jual obat Keras golongan G jenis Tramadol, Heximer, Triex.

Ketika di tanya kepada penjaga Toko yang tidak mau dipublikasikan namanya meneceritakan, "Pemilik Toko obat berinisial SP, kalau saya hanya bantu jualan saja," ujar penjaga Toko asal Aceh ini.

Menurut penjaga toko, jenis obat G yang di jual  seperti Tramadol dan Heksimer. Tramadol yang berisi 10 Tablet ia menjual sebesar hingga Rp40 ribu Rupiah hingga mencapai 50 ribu Rupiah per  tablet.

Dari pengakuan pejual obat tanpa resep dokter ini mengaku dalam sehari pendapatan mencapai hingga 500 ribu Rupiah.

"Kalau mau tanya yang lain langsung aja ke bos saya, saya cuma kerja disini" ucap si penjaga konter sambil mengelak lagi bicara sama wartawan.

Maraknya aksi tawuran dan tindakan kriminal di wilayah Kabupaten Bekasi selama ini, diduga akibat mengosumsi obat-obatan jenis gologan C yang sudah beredar luas di Wilayah Kabupaten Bekasi.

Dengan informasi berita ini, semoga pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Kabupaten Bekasi, serta aparat penegak hukum lainnya agar segera turun lapangan dan melakukan razia.

Ketua LSM Perlindungan Konsumen Efrialdi ketika dimintai tanggapannya terkait peredaran obat keras golongan G yang beredar di wilayah kabupaten Bekasi  mengatakan," Aparat penegak hukum harus bertindak tegas karena ini bisa merusak generasi bangsa khususnya anak - anak muda yang mengkonsumsi obat-obatan ini bisa menimbulkan afek halusinasi yang tinggi, si pemakai akan sering kebanyakan melamun dan pikirannya menjadi melayang dan jika dikonsumsi sembarangan atau berlebihan, bisa merusak saraf otak," pungkas Efrialdi.q

Efrialdi juga berharap Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Polres Bekasi, Polsek Serang  Baru untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di media.

Efrialdi menjelaskan, peredaran obat-obatan golongan (G) tanpa ijin edar dan ijin resep dokter, dan telah diatur dalam UU  Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," jelas Efrialdi yang juga mantan wartawan/ jurnalist ini. (Tim)
  




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com