Berkedok Toko Seluller, Diduga Jualan Jenis Obat G Tanpa Resep Dokter
Senin, 13-11-2023 - 14:52:33 WIB
Bekasi - Penjulan obat keras golongan G ini semestinya harus melalui resep dokter, atau toko Apotik yang telah memiliki izin.
Ternyata hal itu tidak berlaku bagi toko kosmetik di Jl.Pasir Randu Kabupaten Bekasi.
Dari pantauan awak Media Putra Bhayangkara pada hari Senen tanggal 13 November 2023, sekira jam 11:16 WIB menyebutkan, toko Kosmetik yang berkamuflase berupa konter Celullar di Jl.Pasir Randu Kabupaten Bekasi ini diduga jual obat Keras golongan G jenis Tramadol, Heximer, Triex.
Ketika di tanya kepada penjaga Toko yang tidak mau dipublikasikan namanya meneceritakan, "Pemilik Toko obat berinisial SP, kalau saya hanya bantu jualan saja," ujar penjaga Toko asal Aceh ini.
Menurut penjaga toko, jenis obat G yang di jual seperti Tramadol dan Heksimer. Tramadol yang berisi 10 Tablet ia menjual sebesar hingga Rp40 ribu Rupiah hingga mencapai 50 ribu Rupiah per tablet.
Dari pengakuan pejual obat tanpa resep dokter ini mengaku dalam sehari pendapatan mencapai hingga 500 ribu Rupiah.
"Kalau mau tanya yang lain langsung aja ke bos saya, saya cuma kerja disini" ucap si penjaga konter sambil mengelak lagi bicara sama wartawan.
Maraknya aksi tawuran dan tindakan kriminal di wilayah Kabupaten Bekasi selama ini, diduga akibat mengosumsi obat-obatan jenis gologan C yang sudah beredar luas di Wilayah Kabupaten Bekasi.
Dengan informasi berita ini, semoga pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Kabupaten Bekasi, serta aparat penegak hukum lainnya agar segera turun lapangan dan melakukan razia.
Ketua LSM Perlindungan Konsumen Efrialdi ketika dimintai tanggapannya terkait peredaran obat keras golongan G yang beredar di wilayah kabupaten Bekasi mengatakan," Aparat penegak hukum harus bertindak tegas karena ini bisa merusak generasi bangsa khususnya anak - anak muda yang mengkonsumsi obat-obatan ini bisa menimbulkan afek halusinasi yang tinggi, si pemakai akan sering kebanyakan melamun dan pikirannya menjadi melayang dan jika dikonsumsi sembarangan atau berlebihan, bisa merusak saraf otak," pungkas Efrialdi.q
Efrialdi juga berharap Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Polres Bekasi, Polsek Serang Baru untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di media.
Efrialdi menjelaskan, peredaran obat-obatan golongan (G) tanpa ijin edar dan ijin resep dokter, dan telah diatur dalam UU Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," jelas Efrialdi yang juga mantan wartawan/ jurnalist ini. (Tim)
Komentar Anda :