PUNGLI 100-200 JUTA PERBULAN
Kejati Bali Amankan 5 Oknum Pungli di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai
Rabu, 15-11-2023 - 21:01:02 WIB
Denpasar - Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan lima orang terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas Fast Track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana melalui Press Rilisnya ke Redaksi Zoinnews.com pada Hari Rabu (15/11/2023).
Putu Agus Eka Sabana mengatakan, awalnya informasi itu didapat dari laporan pengaduan masyarakat. Dan setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan, diperoleh fakta bahwa benar ada terjadinya praktek tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp100 juta - 200 juta per bulan.
"Awalnya dari pengaduan masyarakat, dan setelah ditindaklanjuti pungutan mencapai Rp100 juta - 200 juta per bulan dan mengamankan lima orang pelakunya pada Selasa (14/11/2023)," jelas Putu Agus Eka Sabana dalam rilisnya.
Dari hasil pengecekan tersebut, Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan uang sejumlah Rp100 juta yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek pungutan liar (pungli) tersebut.
"Saat ini, kelima orang tersebut masih diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali untuk mengungkap peran dan keterlibatan mereka dalam kasus ini," terang Putu Agus Eka Sabana.
Fast Track sendiri merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas (lansia, ibu hamil, ibu dengan bayi) dan Pekerja Migran Indonesia.
Pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tujuan yang mulia dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima bagi para pelanggannya ini dalam prakteknya disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu
untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, yaitu dengan memberikan fasilitas khusus ini kepada mereka yang tidak berhak di tengah kepadatan antrean pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar tanah air. (***)
Komentar Anda :