Pekanbaru - Setelah Menanti 2 bulan, akhirnya tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau single salary system Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Riau Cair.
Pencarian tersebut setelah dilakukan pengajuan i sesuai dengan petunjuk teknis yang disampikan oleh Biro Oraganisasi dan Tata Laksana (Ortal) dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Tetapi untuk pencairan TPP baru 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah dicairkan. Selebihnya, OPD yang lain baru dalam tahap proses pengajuan administrasi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Indra, mengatakan, pihaknya sudah mencairkan TPP berdasarkan pengajuan dari OPD.
Tujuh OPD yang telah dicairkan adalah, BPKAD, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas PMD Dukcapil, dan Dinas Perkebunan.
Selanjutnya, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Baca Juga:
“Kita hanya membayarkan TPP kepada OPD yang telah melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk teknisnya. Baru 7 OPD yang sudah dicairkan. Siang tadi Dinas Perpustakaan dan Arsip, dan sudah di transfer ke rekening masing-masing pegawai,” ujar Indra, Kamis (17/3/2022).
“Bagi OPD yang belum memasukkan segera masukan pengajuan pencairan TPP sesuai dengan aturannya. Jangan sampai ada yang kurang dari administrasinya. Kalau ada yang salah tentu dikembalikan lagi, dan diperbaiki,” ucap Indra.
Besaran TPP yang akan diterima oleh pegawai, Indra mengatakan, sesuai dengan grade dari pegawai. Mulai dari staf hingga ke pejabat eselon II, eselon III, eselon IV. TPP dibayarkan sesuai dengan anggaran yang ada, untuk tahap awal tahun 2022 TPP dibayarkan dua bulan.
“Besar yang diterima berdasarkan grade pegawainya. Yang diajukan pencairan dua bulan, Januari dan Februari. Lebih cepat lebih baik pencairannya. Agar bisa digunakan pegawai,” ungkap Indra.
Untuk diketahui, pembayaran TPP bagi ASN dibayarkan setelah berkas divalidasi dan diverifikasi. Lalu, tahapan selanjutnya Sekjen Kemendagri bersurat ke Dirjen Keuangan Daerah. Kriteria Berkas yang diproses terkait beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkahan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan objek lainnya. (Ben).
Komentar Anda :