Kanwil Kemenkumham Riau telah menganggarkan Rp804,5 juta
Negara Gratiskan Anggaran Pendampingan Hukum Bagi Warga Miskin
Jumat, 25-02-2022 - 00:00:19 WIB
Pekanbaru - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau telah menganggarkan Rp804,5 juta untuk pendampingan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Pujo Harinto Jumat, (25/2/22).
Pujo Harinto menyebutkan, bantuan untuk pendampingan hukum gratis bagi masyarakat miskin ini dengan rincian kasus Litigasi dalam Perkara Pidana, Perdata, dan/atau Tata Usaha Negara.
Dengan rincian kasus Litigasi Perkara Pidana, Perdata, dikucurkan anggaRan sebesar Rp658.000.000 dan kegiatan non litigasi sebesar Rp146.594.000.
Anggaran itu disalurkan melalui 14 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi dalam masa Periode 2022 sampai 2024.
Penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja Kanwil Kemenkumham Riau dengan PBH dilakukan di ruang serbaguna Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau.
Adapun 14 organisasi yang mendapat bantuan tersebut yaitu Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang Akreditasi. Diantaranya : LBH Ananda Bangka Rohil, LBH Mahatva Tanah Putih Rohil (Akreditasi B).
Untuk Akreditasi (C), Pusat Advokasi Hukum dan HAM Pekanbaru, YLBHI-PBH Pekanbaru, LBH Fak Hukum Universitas Lancang Kuning, Forum Masyarakat Madani Indonesia, LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru, Pos Bantuan Hukum Siak, Posbakumadin Pelalawan, LBH Sahabat Keadilan Rohul, Harapan Riau Sejahtera Pekanbaru, LBH Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis, YLBHI Batas Inhu Rengat, Posbakumadin Dumai.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumham Riau menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional serta menjamin kepastian hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin.
Pujo Harinto menyampaikan bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
Penandatanganan kontrak kepada 14 organisasi PBH yang lulus verifikasi dan terakreditasi ini diharapakan dapat menjalankan fungsinya memberikan bantuan hukum gratis bagi orang miskin atau kelompok orang miskin yang ada di Provinsi Riau, dan dapat dipertanggungjawabkan, kata Pujo.
Pujo berharap PBH dapat melakukan promosi dan sosialisasi agar dapat dikenal luas oleh masyarakat. "Warga kurang mampu tidak perlu lagi membayar ke PBH yang memberikan pendampingan hukum, sebab telah disediakan gratis oleh negara," Pungkasnya.
Syarat -syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang mencari bantuan hukum diantaranya: mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan.
Kemudian menyerahkan dokumen berkenaan dengan perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
Untuk mekanisme dan syarat lebih rinci, dan daftar organisasi bantuan hukum dapat dilihat melalui situs https://www.bphn.go.id.
Terakhir, Pujo meminta seluruh PBH untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani berkekuatan hukum tetap. Pujo yakin PBH yang terpilih melalui verifikasi dan akreditasi terjamin kredibilitasnya.
Kanwil Kemenkumham Riau akan memberikan tindakan tegas kepada organisasi bantuan hukum yang melanggar standar layanan bantuan hukum. Tindakan tegas itu berupa pengurangan anggaran, hingga pencabutan akreditasi. (Bid)
Komentar Anda :