Kanwil Kemenkumham Riau telah menganggarkan Rp804,5 juta
Negara Gratiskan Anggaran Pendampingan Hukum Bagi Warga Miskin
Jumat, 25-02-2022 - 00:00:19 WIB
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau telah menganggarkan Rp804,5 juta untuk pendampingan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Pujo Harinto Jumat, (25/2/22).

Pujo Harinto menyebutkan, bantuan untuk pendampingan hukum gratis bagi masyarakat miskin ini dengan rincian kasus Litigasi dalam Perkara Pidana, Perdata, dan/atau Tata Usaha Negara.

Dengan rincian kasus Litigasi Perkara Pidana, Perdata, dikucurkan anggaRan sebesar Rp658.000.000 dan kegiatan non litigasi sebesar Rp146.594.000.

Anggaran itu disalurkan melalui 14 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi dalam masa Periode 2022 sampai 2024.

Penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja Kanwil Kemenkumham Riau dengan PBH dilakukan di ruang serbaguna Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau.

Adapun 14 organisasi yang mendapat bantuan tersebut yaitu Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang Akreditasi. Diantaranya : LBH Ananda Bangka Rohil, LBH Mahatva Tanah Putih Rohil (Akreditasi B).

Untuk Akreditasi (C), Pusat Advokasi Hukum dan HAM Pekanbaru, YLBHI-PBH Pekanbaru, LBH Fak Hukum Universitas Lancang Kuning, Forum Masyarakat Madani Indonesia, LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru, Pos Bantuan Hukum Siak, Posbakumadin Pelalawan, LBH Sahabat Keadilan Rohul, Harapan Riau Sejahtera Pekanbaru, LBH Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis, YLBHI Batas Inhu Rengat, Posbakumadin Dumai.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumham Riau menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional serta menjamin kepastian hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin.

Pujo Harinto menyampaikan bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

Penandatanganan kontrak kepada 14 organisasi PBH yang lulus verifikasi dan terakreditasi ini diharapakan dapat menjalankan fungsinya memberikan bantuan hukum gratis bagi orang miskin atau kelompok orang miskin yang ada di Provinsi Riau, dan dapat dipertanggungjawabkan, kata Pujo.

Pujo berharap PBH dapat melakukan promosi dan sosialisasi agar dapat dikenal luas oleh masyarakat. "Warga kurang mampu tidak perlu lagi membayar ke PBH yang memberikan pendampingan hukum, sebab telah disediakan gratis oleh negara," Pungkasnya.

Syarat -syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang mencari bantuan hukum diantaranya: mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan.

Kemudian menyerahkan dokumen berkenaan dengan perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

Untuk mekanisme dan syarat lebih rinci, dan daftar organisasi bantuan hukum dapat dilihat melalui situs https://www.bphn.go.id.

Terakhir, Pujo meminta seluruh PBH untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani berkekuatan hukum tetap. Pujo yakin PBH yang terpilih melalui verifikasi dan akreditasi terjamin kredibilitasnya.

Kanwil Kemenkumham Riau akan memberikan tindakan tegas kepada organisasi bantuan hukum yang melanggar standar layanan bantuan hukum. Tindakan tegas itu berupa pengurangan anggaran, hingga pencabutan akreditasi. (Bid)






 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com