Ditangkap Tim Reskrim Polsek Perbungan, S dan AG Pelaku Narkoba di Jebloskan ke Penjara
Senin, 27-11-2023 - 15:59:18 WIB
Sergai - Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil menggungkap kasus Narkotika jenis sabu - sabu dengan menangkap 2 (dua) orang pelaku berinsial S dan AG pada hari, Senin (20/11/23).
S, (37) merupakan warga Dusun. IV Desa Lidah Tanah Kec. Perbaungan Kab. Sergai dan AG, (25) warga Dusun. IV Karya Tani Desa Pantai Cermin Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai, dan kedua pelaku ditangkap di dua tempat lokasi yang berbeda.
Penangkapan kedua pelaku berawal Tim Reskrim Polsek Perbungan adanya informasi masyarakat. Kemudian petugas turun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku S di Dsn IV Desa Lidah Tanah Kec. Perbaungan Kabupaten Sergai.
Saat dilakukan penangkapan tersangka S sedang duduk-duduk sendiri di sebuah gubuk miliknya. dan di lakukan penggeledahan, di temukan barang bukti berupa Nakotika jenis Sabu yang di letakan pelaku di gulungan tirai goni plastik tepat di atas kepala tersangka.
Tersangka kemudian interogasi mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, diperoleh dari laki-laki berinsal AG dan petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku AG di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.
Kasi Humas Polres Sedang Bedagai (Sergai) Ipda Brimen mengatakan, dari penangkapan tersangka S diamankan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisi narkotika sabu dan 6 (enam) buah plastik klip kecil berisi narkotika sabu berat brutto 1,04 Gram, 6 (enam) buah plastik klip kecil kosong dan 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop, Uang Tunai Rp. 160.000,- dan 1 (satu) buah kotak rokok magnum.
Dan dari penangkapan tersangka AG diamankan 2 (dua) buah plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar berisikan narkotika sabu dengan berat brutto 4,36 Gram, Uang tunai senilai Rp. 150.000, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu abu BK 2058 XBE.
Kepada kedua tersangka S dan AG dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ujar Kasi Humas (Dali.Z)
Komentar Anda :