Isu Pembagian Tanah Kavling Bambang Susantono Sambangi Kantor KPK Bahas Pembangunan IKN
Senin, 21-03-2022 - 14:42:36 WIB
|
Kepala Otoritas IKN Bambang Susantono |
Jakarta - Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono, membahas tata kelola dan pembangunan ibu kota bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/3/2022).
Pembahasan tersebut bertujuan untuk mencegah praktik korupsi dan 'memancing' masuknya investor untuk berinvestasi.
Bambang menyambangi Kantor KPK tak lama setelah beredar luas informasi mengenai dugaan pembagian kavling di lahan IKN sebagaimana temuan KPK.
"Hal yang paling utama kita ingin memastikan agar tata kelola nanti di otorita IKN dapat berlangsung bebas korupsi dan berlangsung dengan baik," ujar Bambang kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Bambang menegaskan bahwa, tata kelola yang baik, bebas korupsi, akan menjadi modal untuk nantinya memberikan kepercayaan kepada dunia internasional dan juga para investor swasta karena sebagian dari pembiayaan ini akan menggunakan skema-skema investasi dan skema-skema swasta.
Ia juga mengakui merasa terbantu dengan kehadiran tim Satuan Tugas (Satgas) IKN di KPK yang mengawal program pembangunan IKN Nusantara sejak mulai tahapan persiapan, pembangunan, pemindahan, hingga penyelenggaraan pemerintahan.
"Nantinya empat tahap ini kami akan asistensi secara berkala kepada KPK untuk memastikan sekali lagi bahwa apa yang ditanamkan itu benar-benar bebas korupsi," ujarnya lagi.
Namun, ketika disinggung terkait dugaan pembagian kavling di lahan IKN, Bambang tidak menjawab tegas. Ia hanya menyebut pertemuan hari ini membahas seputar sistem pencegahan korupsi.
"Kami enggak masuk detail, kami lebih pada sistem bagaimana kerja sama dengan KPK. Saya pikir itu menjadi landasan kami untuk kerja sama ke depan dan kita dari waktu ke waktu juga akan secara berkala menginformasikan tentang kondisi di lapangan," pungkasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyebut, Satgas IKN di KPK terdiri dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Kedeputian Bidang Pencegahan dari Direktorat Monitoring, dan Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
Satgas IKN, terang Pahala, kami sudah melakukan pekerjaan dan menyurati pemerintah terkait pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur tersebut.
"Yang pertama kita lakukan overlay, semua peta yang ada di kawasan inti dan pengembangan 55 ribu dan 250 ribu ha paling tidak, ada beberapa temuan kita, sudah kita kirimkan surat ke Menteri Bappenas bahwa kawasan ini kan harus dibilangnya clean and clear di kertas dan di lapangan," ucap Pahala.
"Ada beberapa tindak lanjut. Misalnya, permohonan pelepasan hutan ke KLHK supaya terbit aturan. Di samping ada izin IUP tambang, IUP kebun, itu mau diapain, kira-kira itu," sambungnya.
KPK antinya, ujar Pahala, juga akan memberikan masukan terhadap pembuatan aturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang secara resmi diundangkan pada 15 Februari 2022 lalu.
"KPK bilang dari sisi pencegahan kita namanya punya tools Corruption Risk Asessment (CRA). Nah, kita lakukan nih CRA di 5 aturan turunan, jadi kita ikut dalam beberapa kali rapat, intinya kita akan memberi catatan di mana supaya aturan turunan ini juga bisa mendukung governance, kalau ada risiko korupsinya gimana cara mitigasinya," pungkasnya. (Mca).
Komentar Anda :