Rezim Taliban Keluarkan Dekrit Terkait Bendera Nasional Afghanistan
Senin, 21-03-2022 - 15:15:22 WIB
|
Taliban mengganti bendera nasional Afghhanistan dan melarang seluruh warga terutama pejabat menggunakan bendera lama
|
Kabul - Rezim Taliban yang berkuasa saat ini, telah mengeluarkan dekrit yang melarang penggunaan bendera nasional Afghanistan yang terdiri dari tiga warna dan menggantinya dengan bendera baru Emirat Islam, Minggu (20/3/2022).
Isi dari dekrit itu, seluruh otoritas pemerintah di dalam dan di luar negeri harus menggunakan bendera baru Afghanistan yakni bendera berwarna putih dengan tulisan kalimat syahadat dalam bahasa Arab berbunyi "Tidak ada Tuhan selain Allah, dan Muhammad utusan Allah."
Kalimat syahadat tersebut ditulis dengan tinta hitam seperti dikutip dari Sputnik News. Taliban juga menyebut, akan melarang para pejabatnya menggunakan bendera Afghanistan yang lama berwarna hitam, merah, dan hijau.
Pepimpin Taliban Mohammad Hasan Akhund, yang menjabat sebagai Perdana Mentri Afganstan saat ini mengatakan, kami telah menguasai kembali Afghanistan sejak Agustus 2021. Kelompok tersebut kemudian membentuk pemerintahan interimnya sendiri.
Akhund yang juga sempat menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Taliban kala kelompoknya itu menguasai Afghanistan 1996-2001.
Kala itu, Taliban dikenal dengan kepemimpinan mereka yang mengartikan hukum Islam secara ketat dan keras.
Hingga kini, mayoritas negara di dunia masih belum mengakui Taliban sebagai pemerintahan resmi Afghanistan.
Dunia internasional khawatir kebangkitan Taliban akan menjadikan Afghanistan kembali negara yang sarat akan pelanggaran hak asasi manusia, terutama terhadap kaum perempuan.
Sebab, saat dulu berkuasa, Taliban tak pandang bulu mengeksekusi mati warga yang dianggap melanggar hukum Islam interpretasi mereka, termasuk kaum perempuan. (Mca)
Komentar Anda :