Menteri PAN-RB Keluarkan Surat Edaran untuk Bepergian ke Luar Negeri
Senin, 21-03-2022 - 18:17:36 WIB
|
Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, saat memberikan penghargaan untuk Wali Kota Pekanbaru DR. H. Firdaus, S.T, M.T, di InterContinental Jakarta Pondok Indah |
Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Tjahjo Kumolo mengeluarkan edaran terbaru yang mencabut edaran sebelumnya tentang pembatasan kegiatan ASN bepergian ke luar negeri.
Dengan keluarnya Kemenpan-RB Nomor 10 Tahun 2022, maka surat edaran Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 tidak berlaku lagi.
Dilansir detikcom, Senin (21/3/2022), surat edaran terbaru bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Nomor 10 Tahun 2022 diterbitkan padaterkait kelonggaran perjalanan ke luar negeri bagi ASN.
Surat edaran ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi pegawai aparatur sipil negara.
Tujuan surat edaran ini adalah untuk memberikan pelonggaran bagi pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan luar negeri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar negeri agar terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
Bagi ASN yang hendak bepergian keluar Negeri harus mematuhi protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Selain itu harus ada surat petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
Juga mengurus surat kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi, mengenai kebijakan pintu masuk serta mendapatkan surat dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri dilaksanakan secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan, serta memperhatikan kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara. (Nia).
Komentar Anda :