Mau Beli Tanah di Kawasan IKN, Ini Pernyataan BPN
Senin, 21-03-2022 - 21:45:23 WIB
|
Mentri ART/BPN Sofyan Djalil |
Jakarta - Di tengah rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) baru, fenomena melonjaknya harga tanah terjadi di Penajam Panser Utara Kalimantan Timur yang kenaikannya sampai 10 kali lipan.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, hal ini memang bisa saja terjadi dan wajar. Karna di sebabkan pembangunan IKN akan memberikan efek besar ke kawasan di sekitarnya, sehingga mendorong permintaan pembelian tanah di kawasan tersebut.
"Misalnya spekulasi mungkin saja terjadi, kalau harga naik karena menganggap itu tanah dari desa jadi kota. Orang berani beli barang kali. Kalau harga naik itu karena permintaan meningkat ya wajar," ungkap Sofyan dalam konferensi pers yang diadakan di Shangri-La Hotel, Senin (21/3/2022).
Namun Sofyan menilai kenaikan harga tanah itu kemungkinan terjadi di luar kawasan IKN. Sebab wilayah tanah di IKN sudah dibekukan, dalam artian tidak bisa diperjualbelikan ataupun dipindahtangankan.
"Yang terpenting selama tidak berkaitan dengan ibu kota nggak ada masalah. Kalau daerah terkait IKN itu pasti dibekukan," ujar Sofyan.
Dia menyebut, Badan Otorita IKN akan membentuk tim Satgas yang akan melibatkan BPN, Kepolisian, sampai PPATK dalam rangka pengurusan tanah khusus di wilayah IKN. Lewat Satgas tersebut bila ada tanah masyarakat di wilayah IKN akan diurus oleh Satgas Pertanahan.
Bila tanahnya belum mau digunakan untuk IKN pemerintah akan memberikan izin tanah itu bisa digunakan. Hanya saja bila pemiliknya ingin menjual maka mekanismenya akan melalui Satgas Pertanahan IKN.
"Orang-orang yang membeli tanah akan dilihat, dipanggil dulu. Kalau orang secara legal butuh tanah mau dijual akan ada mekanismenya. Kalau tujuan spekulasi akan ada di clean and clear," papar Sofyan.
Sofyan juga menguraikan, Secara aturannya, Badan Otorita IKN akan menjadi pembeli pertama untuk semua tanah masyarakat yang mau dijual di kawansan IKN.
"Seluruh tanah di wilayah IKN itu Otorita akan jadi pembeli pertama di undang-undangnya begitu. Kalau ada masyarakat mau beli akan ada otorita dulu, baru masyarakat," ujar Sofyan. (Mca)
Komentar Anda :