Tidak Dijadikan Tahanan, Haris dan Fatia Bakal Tempuh Praperadilan!
Senin, 21-03-2022 - 22:58:04 WIB
|
Fatia dan Haris |
Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinasi Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, pada Senin, 21 Maret 2022 sekitar pukul 19.45 WIB.
Pemeriksaan itu di lakukan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti untuk menindak lanjuti laporan atas penayangan video berjudul, 'Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya'.
Haris mengatakan dalam pemeriksaan tersebut tidak ada pertanyaan spesifik soal materi riset yang diungkapkan dalam akun Youtube nya.
"Enggak ada pertanyaan spesifik soal materi riset, tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk di dalam berita acara," kata Haris setelah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut Haris menyebut, ada juga pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambang. Dia pun menjelaskan semua kepada penyidik. Tak cuma berdasarkan hasil riset tapi bahan dasar dari hasil riset yang ditulis itu. "Jadi kami gunakan juga," ucapnya.
Penyidik melontarkan lebih dari 30 pertanyaan pada Haris dikatakanya setelah pemeriksaan itu. Ia juga menyampaikan, dalam satu pertanyaan muncul juga pertanyaan lain lagi. "Seperti satu nomor ada A, B, C, dan seterusnya," kata Haris.
Selanjutnya, penyidik juga bertanya seputar akun Youtube miliknya. "Mengenai siapa yang upload, siapa yang pencet tombol, da bagaimana proses pengunggahannya," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Fatia Maulidiyanti mengatakan kesiapan mereka untuk mengajukan praperadilan.
"Kalau dari kami sih bakal mengajukan praperadilan. Kalau dari kepolisian kami gak tau, bisa ditanyakan ke penyidik. Tapi kalau dari kami praperadilan akan ditempuh dan kalau berdasarkan hasil pemeriksaan tadi, mungkin agak berbeda dari yang sebelumnya," kata Fatia.
Menurut Fatia, penyidik lebih banyak mengaitkan soal riset dan pernyataannya. "Semua bisa dijawab karena semua berkaitan dengan hasil dari isi riset tersebut", ungkapnya.
Selesai pemeriksaan tersebut tampak mereka keluar dari ruang pemeriksaan dan tidak dijadikan tahanan oleh Polda Metro Jaya.(Ben).
Komentar Anda :