Setelah di Usir Warga, Rohingya di Tampung di Kantor Camat Jangka
Selasa, 22-03-2022 - 22:51:11 WIB
|
Pengungsi Rohingya Saat Berada di Kantor Camat Jangka |
Bireuen - Setelah luntang lantung dua hari di jalanan akhirnya, sebanyak 114 Etnis pengungsi asal Myanmar etnis Rohingya, saat ini ditempatkan di Kantor Camat Jangka, Kabupaten Bireuen.
Head of Jakarta Office Geutanyoe Foundation, Reza Maulana mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi ketika Kecamatan mengambil respon cepat untuk menempatkan pengungsi ke Kantor Camat Kecamatan Jangka, dengan ditemani oleh tim dari Yayasan Geutanyoe, IOM, UNHCR, TNI dan Polri.
"Hal tersebut merupakan langkah aksi kemanusiaan. Dengan mendahulukan aksi kemanusiaan di atas administrasi, itu merupakan keharusan yang dijunjung tinggi oleh seluruh umat manusia," ujarnya kepada awak media Selasa (22/3/2022).
Keputusan penempatan tersebut juga berdasarkan informasi sebelumnya, pengungsi yang tiba pada Minggu, 6 Maret 2022 tersebut ditempatkan di Menasah, kemudian pindah ke tenda darurat. Saat tinggal di tenda darurat, pengungsi sempat mengalami kebanjiran akibat diguyur hujan deras, sebelum ditempatkan di rumah warga sekitar.
Reza menyebut, berdasarkan dikeluarkan surat perintah oleh Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (Satgas PPLN) untuk segera memindahkan pengungsi Rohingya yang ada di Kabupaten Bireuen dan Kota Lhokseumawe ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yang berada di Pekanbaru.
"Karena proses pemindahan tersebut butuh waktu lama dan kondisi pengungsi Rohingya di Bireuen harus berhadapan dengan cuaca yang buruk sekaligus potensi konflik dari masyarakat, akibat ketidakpastian status penanganan mereka," kata Reza.
Pihaknya menilai, kondisi tersebut terjadi akibat lemahnya regulasi yang ada terkait dengan penanganan pengungsi dari luar negeri serta kurangnya perspektif kemanusiaan dari pemerintah.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri, merupakan salah satu kemajuan regulasi terkait penanganan pengungsi, namun aturan tersebut masih jauh dari cukup untuk secara komprehensif, mengatur upaya penanganan pengungsi dari luar negeri.
"Sementara itu, berdasarkan trend yang terjadi selama beberapa tahun terakhir, PPLN harus menetapkan Aceh sebagai salah satu daerah penampung pengungsi seperti Jakarta, Pekanbaru, Kupang, Makassar, dan lainnya. Apabila ini tidak dilakukan, maka peristiwa serupa berpotensi akan terjadi lagi di masa yang akan datang," tutup Reza. (Mca)
Komentar Anda :