Ketua LKBH Universitas Sawerigading Makassar Menutup Acara Pelatihan Paralegal Angkatan VII
Senin, 18-12-2023 - 10:14:13 WIB
Baca juga:
   
 

Makasasar - Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), Asbullah Thamrin, SH, MH menutup secara resmi Pelatihan Paralegal Angkatan VIII di Gedung Serba Guna Lt 2 Kampus Universitas Sawerigading Makassar, 17/12/2023.

Sebelum penutupan, peserta paralegal menerima materi dari tiga narasumber masing-masing; Awaluddin, SH, MH, Dr. Ariadin, SH, MH, M.Kn, Dr. Syamsul Bachri, S.IP, SH, MH.

Dalam materi restorative justice dalam penegakan hukum di Indonesia, Awaluddin, SH, MH memaparkan tentang dasar hukum yang tertuang dalam  Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 947).

Menurutnya, perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, kata Awaluddin, dasar hukum restorative justice juga diatur dalam hukum [positif] yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dikatakan Awaluddin bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Pada materi taktik dan strategi penanganan perkara perdata diantarkan oleh Dr. Ariadin, SH, MH, M.Kn.

Sistem hukum di indonesia adalah eropa kontinental. Bisa dikatakan sistem hukum campuran yaitu civil law, hukum adat, dan hukum islam.

Perkara Perdata Umum merupakan perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan (misalnya: perselisihan tentang p erjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pembagian waris, dan sebagainya).

Gugatan perbuatan melawan hukum harus memenuhi kriteria empat unsur berupa adanya perbuatan melawan hukum itu sendiri, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum oleh pelaku dengan kerugian tersebut.

Sementara materi Taktik & strategi Penanganan Perkara Pidana diantarkan Dr. Syamsul Bachri, S.IP, SH, MH

Menurutnya, proses hukum acara pidana pertama adalah penyelidikan. Proses hukum acara pidana kedua adalah penangkapan. Proses hukum acara pidana ketiga adalah penahanan, penyidikan, penuntutan,  persidangan, putusan dan vonis, banding dan kasasi.

Ada beberapa pihak yang turut serta dalam perkara hukum acara pidana yaitu tersangka dan terdakwa, penuntut umum (jaksa), penyidik dan penyelidik, serta penasihat hukum.

Pada sesi penutupan, Ketua Panitia, Abdul Haris mempersilhkan Ketua LKBH, Asbullah Thamrin, SH, MH untuk tampil memberikan sambutan sekaligus menutup secara resmi pelatihan paralegal angkatan VIII.  

"Dengan selesainya seluruh sajian materi dari narasumber, saya Asbullah Thamrin, SH, MH, mengucapkan terimakasih kepada pemateri, panitia pelaksana, saya tutup acara ini secara resmi. Dan kepada seluruh peserta hari ini anda mendapatkan sertifikat dan saya nyatakan bahwa anda sudah menjadi bagian dari kami sebagai anggota paralegal LKBH Universitas Sawerigading," pungkasnya.

(Asdar)





 
Berita Lainnya :
  • Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
  • Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
    02 Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
    03 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    04 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    05 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    06 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    07 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    08 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    09 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    10 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    11 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    12 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    13 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    14 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    15 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    16 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    17 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    18 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    19 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    20 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    21 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    22 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com