Mabes Polri Tingkatkan ke Penyidikan Dugaan Kasus Penistaan Agama
Rabu, 23-03-2022 - 12:24:52 WIB
|
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo |
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA yang dilakukan oleh pendeta Saifuddin Ibrahim.
Dalam durasi video menyebutkan, Saifuddin Ibrahim minta direvisi atau jika perlu dihapus 300 ayat di Alquran yang membuat pihak radikal memperalatnya untuk menindas kaum minoritas.
Laporan terhadap pendeta Saifuddin teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri. LP dibuat pada 18 Maret 2022 dengan pelapor berinisial RVR.
"Dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,".
Dengan viralnya pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim ini akhirnya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama juga melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
Ketua Umum GNPF Ulama Yusuf Martak menyebutkan, Pendeta Saifuddin Ibrahim terkait penistaan dan penodaan agama Islam, yang sudah dilakukan berkali-kali dan tiada henti-hentinya menghinakan agama dan itu adalah suatu perbuatan terlarang.
Dittipidsiber Polisi dengan cepat melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli.
"Saat ini telah dilakukan permintaan keterangan kepada para ahli," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (18/3/2022).
Dedi mengatakan ada empat saksi ahli yang dimintai keterangan ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli agama Islam, dan ahli pidana.
Informasi yang didapat dari Dedi, Saifuddin diduga berada di berada di Amerika Serikat (AS).
Dedi menjelaskan Bareskrim masih terus berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) terkait keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat (AS). Dia menekankan penyidik masih terus bekerja. (Chika).
Komentar Anda :