Laporan Ditolak Polda Metro Jaya, Terjadi Kesenjangan Hukum di Indonesia
Rabu, 23-03-2022 - 22:30:35 WIB
|
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan |
Jakarta - Polda Metro Jaya menolak laporan terkait dokumen dugaan gratifikasi yang di sangkakan terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Koalisi masyarakat sipil menyebut ada kesenjangan hukum yang terjadi di Indonesia. Hal ini merespons penolakan laporan pihaknya.
"Hal ini justeru membuktikan adanya kesenjangan antara orang-orang biasa seperti kita semua, Haris, Fatia ketika menghadapi proses hukum mengalami banyak hambatan," ujar ketua Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022).
Menurut Nelson, jika laporan dilayangkan oleh seseorang yang merupakan bagian dari kekuasaan, harusnya proses hukum bisa dengan cepat berjalan.
Nelson pun menyinggung soal laporan yang dilayangkan oleh Luhut terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Bahkan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Apabila yang melaporkan tindak pidana adalah orang yang menjadi bagian dari kekuasaan seperti Luhut Binsar Panjaitan, laporannya cepat diproses," tutur Nelson.
Kemungkinan hal ini ujarnya, akan menyampaikan, penolakan laporan oleh pihak Polda Metro Jaya, bakal dibawa ke Ombudsman. "Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombudsman," ucap Nelson.
Nelson mengatakan, salah satu alasan yang disampaikan polisi saat menolak laporan terhadap Luhut adalah kasus korupsi tidak bisa dilaporkan.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil melaporkan Luhut atas dugaan gratifikasi ke Polda Metro Jaya. Namun, setelah berdebat dengan petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, laporan itu ditolak, pungkasnya.
Haris dan Fatia kini, telah di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Luhut dan terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 22 September 2021. (Mca)
Komentar Anda :