Sertifikat HGB di Area Konsensi, Eks HGU di Deli Serdang Mengabaikan Hak - Hak Kesultanan dan Rakyat
Sabtu, 23-12-2023 - 17:09:04 WIB
Baca juga:
   
 

Deli Serdang - Terkait Konflik pertanahan di SUMUT, Kabupaten DELI SERDANG atas kegiatan proyek Deli Megapolitan (Citraland dengan PTPN 2, NDP), pada Sabtu (23/12/23)

Tokoh Melayu sumut yang juga selaku pemegang mandat penjaga, pengaman Asset dari Kesultanan Deli H. Tengku Daniel Mozard Menyatakan:

1. Bahwa selaku pemegang Mandat untuk menjaga, Mengamankan Asset Kesultanan sangat Keberatan dan sekaligus perihatin atas pola Investasi yang sedikitpun tidak Menghormati Kesultanan, Masyarakat Melayu dan Suku Serumpun.

2. Kegiatan Investasi tersebut mengabaikan Konteks Hukum Agraria, UU tentang Perbendaharaan Negara, PP tentang Pengolahan Barang Milik Negara serta PP 40 Tahun 1996 tentang HGU.
Prihatin karena Anak Melayu dan suku serumpun terintimidasi secara fisik dan adminitrasi jeritan hari hari terdengar.

3. Apakah dasar penggusuran contohnya di sampali ?, Klaim HGU 152?. Mari kita telaah, HGU asal muasal dari Nasionalisasi Hak Opstal, Hak Erpacht yaitu dari konsensi VDM dengan Kesultanan. UU no 5 tahun 1960 tentang pokok pokok Agraria serta Permeneg Agraria no 5 tahun 1999 tentang Hak Ulayat Masyarakat Adat Menetapkan dengan  berdiri NKRI maka takkan MENGHAPUSKAN HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT.

Artinya konsensi Kesultanan tetap diakui secara Hukum, berakhirnya HGU menurut UU perbendaharaan Negara PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara, PP 40 tahun 1996 tentang HGU yang Berinduk UU no 5 tahun 1960 tentang pokok pokok Agraria. Maka berakhirnya HGU seharusnya di serahkan pada Negara dan di terbitkan Sertifikat Tanah milik Negara yakni Sertifikat Hak Pengelolaan dan atas dasar itulah diterbitkan Sertifikat HGB, Jadi HGB di atas tanah milik Negara yakni HGB di atas Sertifikat Hak pengelolaan.

Faktanya bahwa sertifikat HGB di area Konsensi, Eks HGU di beberapa tempat di Deli Serdang tidak disertakan Tanah Milik Negara atau Konsensi. Jadi adanya pengabaian Hukum pada Kesultanan dan Negara serta di lapangan(Rakyat yang Mengusahai), sungguh sangat tidak etis, tidak beradab dan mengabaikan Hak hak pihak Kesultanan dan Rakyat.

Apalagi menggunakan sertifikat HGU cacat/aspal jelas mengarah ke perbuatan melawan Hukum pasal 263-270 KUH Pidana.

Menggunakan seolah olah Akta Otentik padahal Cacat/Aspal.
Selaku pengamanan Asset kesultanan maka akan mengadakan konsolidasi dengan Anak Melayu dan Suku Serumpun untuk mempertahankan Hak hak Anak Melayu dan Suku Serumpun untuk memperjuangkan Hak hak sesuai Ketentuan Hukum yang Berlaku.

Selanjutnya Tengku Alkadri (Turunan Soeloeng loet) selaku Panglima Laskar Melayu Sumut akan berupaya mengkonsolidasi dengan instansi terkait dan warga Melayu dan Suku Serumpun  dalam upaya memulihkan hak hak (reclaiming action) Anak Melayu dan  Suku Serumpun Secepatnya di 2024 ini untuk memulihkan harkat martabat Anak Melayu dan Hak Ulayatnya, terkhusus di Wilayah Kabupaten Deli Serdang. (Tim/Red)





 
Berita Lainnya :
  • Polres Sergai Ungkap Kasus Pupuk Palsu Bermerek Naga Mas dan Penyalahgunaan BBM
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Sergai Ungkap Kasus Pupuk Palsu Bermerek Naga Mas dan Penyalahgunaan BBM
    02 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    03 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    04 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    05 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    06 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    07 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    08 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    09 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    10 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    11 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    12 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    13 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    14 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    15 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    16 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    17 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    18 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    19 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    20 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    21 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    22 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com