Dugaan Gratifikasi Tambang Emas Papua, Polda Metro Jaya Tak Simak PP Nomor 43 Tahun 2018.
Kamis, 24-03-2022 - 14:05:52 WIB
Jakarta - Laporan Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil tentang dugaan tindak pidana korupsi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berupa gratifikasi berkaitan bisnis tambang di Papua ditolak Polda Metro Jaya, kemarin (23/3/2022).
Menurut Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rizaldi,
Menanggapi penolakan Polda Metro Jaya tersebut, pihak Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rizaldi, menyebutkan pihak kepolisian tidak bisa menjawab ketika ditanya dasar aturannya penolakan laporan Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil.
"Laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang diduga dilakukan Luhut Binsar Pandjaitan dan sejumlah orang termasuk entitas korporasi laporan yang kami ajukan tersebut ditolak," ujar Andi Muhammad Rizaldi, Kamis (24/3/2022).
Menurut Andi, alasan penyidik Polda Metro Jaya menolak laporan dugaan korupsi Luhut yang dilayangkan Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil, karena penanganan laporan kasus dugaan korupsi mesti lewat laporan informasi dan tidak dapat melalui laporan polisi.
"Ketika kemudian, kita tanya apa dasar peraturan yang membuat polisi mengajukan penjelasan tersebut. Tetapi, pertanyaan itu tidak dijawab dan tidak ada dasar yang bisa dijelaskan oleh aparat kepolisian," kata Andi.
Andi menjelaskan, berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberi penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tipikor.
" Di PP nomor 43 tahun 2018 telah dijalaskan peran masyarakat dalam kasus Korupsi, namun pihak Polda Metro Jaya mengabaikan hal itu. Saat ditanya, polisi tidak bisa menjawab dasar aturan penolakan laporan dugaan gratifitasi berkaitan dengan tambang emas di Papua," jelas Andi . (Chika).
Komentar Anda :