Dua Tersangka Korupsi RUSD Bangkinang Jadi Buronan
Kamis, 24-03-2022 - 14:22:37 WIB
|
Ilustrasi |
Kampar - Tersandung dugaan korupsi RSUD Bangkinang Kampar, dua orang tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski buron kasusnya bisa di sidang secara in absentia atau berjalan tanpa harus dihadiri oleh terdakwa, Kamis (24/3/2022).
Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah mengatakan, kedua tersangka masih menjadi buronan kejaksaan. Pelaku adalah Surya Darmawan, selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, dan Kiagus Toni Azwarani, Kuasa Direksi PT Gumilang Utama.
"Menurut kami penyidik, sudah (dimungkinkan disidangkan secara in absentia). Tapi kan yang menyidangkan itu, Penuntut Umum," kata Rizky, Rabu (23/3/2022).
Meski demikian disampaikan Rizky, pihaknya masih akan memaksimalkan upaya pencarian terhadap kedua tersangka terlebih dahulu.
"Kita tetap maksimalkan dulu mencari dua orang tersangka tersebut. Kita sudah menetapkan DPO, minta bantuan Kejagung, kepolisian. Jadi kita maksimalkan itu dulu," jelasnya.
Selain Surya Darmawan dan Kiagus, ada empat tersangka yang dinilai bertanggungjawab dalam dugaan rasuah pada proyek pembangunan tahap III instalasi rawat inap RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Dari keempat tersangka itu diantaranya Abdul Kadir Jaelani, selaku Direktur PT Fartir Jaya Pratama. Diduga ada aliran dana yang diterima tersangka sekitar Rp4 miliyar.
Selanjutnya Abdul bersama beberapa tersangka lainnya mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Alen.
Kemudian tersangka kedua dari keempat yang ditetapkan penyidik ialah Emrizal bertugas sebagai Project Manager.
Sementara dua orang pesakitan lainnya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Keduanya tengah diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Dalam pengerjaan tersebut dilakukan juga perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau didapat kerugian senilai Rp8.045.031.044,14. (Ben).
Komentar Anda :