Ayah Cabuli Anak Tiri, Ditangkap Polres Tebing Tinggi
Jumat, 29-12-2023 - 20:45:58 WIB
|
Pelaku pencabulan MIS (38) Tahun akhirnnya di penjara d Polres Tebing Tinggi. |
Tebing Tinggi - Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang Bapak berinisial MIS, (38) yang diduga mencabuli anak tirinya sendiri inisial JR (16) yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas.
Hal tersebut bermula ketika saat pelapor ibu kandung korban merasa aneh melihat gerak gerik suami dan anaknya. Kemudian pelapor menanyakan kepada korban ada apa dengan mu anak tidak biasanya kamu seperti ini, ucap ibu kepada sang anaknya lalu anak menjawab dan mengaku bahwa ia telah dicabuli ayah tirinya sebanyak 2 kali, Rabu (27/12/23).
Mendengar pengakuan anaknya, lalu ibu korban mendatangi pelaku yang saat itu sedang bekerja memanen buah sawit yang tak jauh dari rumah kontrakan dengan mengatakan kepada pelaku, perbuatan apa yang telah kamu lakukan kepada anak ku dan pelaku diam dan tidak menjawab pertanyaan dari pelapor.
Tak terima atas perbuatan suaminya itu lalu ibu korban melaporkan hal tersebut kepada kepala Desa setempat mengenai peristiwa yang menimpah putrinya.
Mendengar laporan ibu korban, lalu Kades berkoordinasi dengan Polres Tebing Tinggi bersama sama mengamankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, kemudian membawa pelaku ke kantor Polres Tebing Tinggi untuk diproses lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Kamis (28/12) di ruang kerjanya mengatakan, pertama kali peristiwa tersebut terjadi di bulan Juli 2022 sekitar pukul 07.00 Wib kedua kalinya pada bulan Agustus 2023 sekitar pukul 07.00 Wib di dalam kamar rumah pelaku dengan cara melakukan hubungan badan selayaknya pasangan suami istri.
Lanjut Kasi Humas Agus Arianto perbuatan pelaku mencabuli korban ketika ibu korban sedang pergi berbelanja keperluan rumah tangga, ujarnya.
Saat ini pelaku MIS, (38) sudah diamankan dan ditahan di Sel RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan akan dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," tutup Kasi Humas.
(Dali.Z)
Komentar Anda :