Kejari Sidoarjo Tahan 3 Tersangka Pelaku Dugaan Korupsi Pasang Baru Perumda Delta Tirta
Selasa, 02-01-2024 - 22:48:52 WIB
Sidoarjo - Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan penahanan 3 (Tiga) orang tersangka orang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan Pasang Baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo.
Berdasarakan Press Rilis yang diterima Redaksi Zoinnews.com, Selasa (02/01/2024) menyebutkan, 3 tersangka yang ditahan yaitu:
Sdr. SS, Sdri. J, dan Sdr. SH.
Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiasyah, S.H., M.H mengatakan, bahwa kasus ini bermula adanya perjanjian kerja sama antara PDAM Delta Tirta dengan KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) untuk pekerjaan Pengadaan
Pemasangan Baru (PASBA) Sambungan Langganan Tahun 2012 – 2013, 2014 dan 2015," jelas Kejari.
Kejari Sidoarjo menjelaskan dalam salah satu pasal disebutkan," Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan sambungan langganan setelah menerima pemberitahuan lewat program CORE (Computerized
Registation), atau program lainnya atau lewat data elektronik yang tersedia dan dapat
digunakan sebagai dasar / acuan pemasangan sambungan langganan atau sebagai Surat
Perintah Kerja (SPK).
Bahwa Seksi Pasang Baru telah menerima daftar pelanggan pasang baru dari Cabang
PDAM bukan dari sistem CORE (Computerized Registation). Dalam pemasangan, Berita Acara
Pemasangan dibuat secara manual bukan diambil dari CORE (Computerized Registation).
Pemasangan didasarkan atas daftar yang telah dikirimkan oleh Cabang PDAM.
Kejari Sidoarjo menyebutkan, nama
pelanggan tidak tercantum dalam sistem CORE (Computerized Registation) maupun di KPRI
karena belum melakukan pembayaran.
"Tersangka SS, peranannya pada saat itu menjabat sebagai Kabag Umum pada Perumda Delta Tirta
Sidoarjo sekaligus sebagai Ketua KPRI Delta Tirta, yang membuat dan
menandatangani perjanjian antara Perumda Delta Tirta Sidoarjo dan KPRI Delta Tirta tanpa adanya pertimbangan Dewan Pengawas dan Izin dari Bupati Sidoarjo," jelas Kejari.
Selain mengajukan pembayaran kepada Perumda Delta Tirta Sidoarjo,
pekerjaan sambungan langsung pada tahun 2013-2015 yang dikerjakan oleh KPRI Delta Tirta tanpa melalui prosedur sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian
kerjasama yaitu tanpa adanya pemberitahuan/perintah melalui sistem CORE.
Dari penjelasan Kejari Sidoarjo, pada saat pembuatan surat permintaan pembayaran atas pekerjaan sambungan langsung
pada tahun 2013-2015 tanpa pemberitahuan/perintah melalui sistem CORE.
Akibat dari tindakan tersebut, terjadi telah ada pembayaran atas tagihan dobel biaya pasang baru (Pasba) dalam kurun
waktu tahun 2013 sampai dengan Tahun 2015 kepada KPRI Delta Tirta.
Sementara tersangka J, peranannya
selaku Bendahara KPRI Delta Tirta yang mengetahui adanya pembayaran atas tagihan dobel biaya pasang baru (Pasba) dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan Tahun 2015 kepada KPRI Delta Tirta.
Selaku Bendahara dalam melakukan penerimaan atas biaya pasba kepada KPRI tidak mencocokan dengan sistem core.
Dari penjelasan Kejari, Bendahara melakukan pengembalian biaya pasba oleh KPRI Delta Tirta kepada PDAM Delta Tirta sampai dengan periode 31 Juli 2015 senilai Rp. 780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah).
Sementara tersangka SH, peranannya menjabat sebagai Seksi Pasang Baru Sambungan Rumah / sambungan langsung.
Peranan tersangka SH melakukan pemasangan baru sambungan rumah / sambungan langsung tanpa
melalui sistem CORE, dan melakukan penagihan / pembayaran / dan penerimaan dari pembayaran dobel.
Tersangka SH juga membuat daftar yang sudah dipasang di luar CORE, yang selanjutnya dipakai
untuk lampiran penagihan pembayaran dobel.
Kejari Roy Rovalino Herudiasyah mengatakan, akibat perbuatan para tersangka, telah terjadi kerugian keuangan negara senilai
Rp. 6.123.471.730,- (enam miliar seratus dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh satu ribu
tujuh ratus tiga puluh rupiah) berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh
Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
(Zai)
Komentar Anda :