Kemendagri dan Bappenas Luncurkan SEB untuk Penyelarasan RPJPN dan RPJPD 2025-2045
Jumat, 12-01-2024 - 10:05:43 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Suharso Monoarfa meluncurkan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendagri-Bappenas tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045, yang di tandatangani Rabu, 10 Januari 2024 di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta.  

Prosesi penandatanganan tersebut dihadiri oleh pejabat Eselon 1 dan 2 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). Dari daerah turut hadir secara daring, Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Sekretaris DPRD dan Inspektur Provinsi seluruh Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Mendagri Tito mengatakan bahwa, acara penandatanganan SEB, memiliki makna besar karena kebijakan yang akan menentukan arah pembangunan 20 tahun ke depan akan disusun. Dokumen tersebut (RPJPN 2025-2045) akan menjadi pegangan pemerintahan untuk perencanaan pembangunan selama 20 tahun ke depan. Dokumen ini nantinya akan dibentuk melalui produk undang-undang, yang bertujuan untuk meletakkan fondasi pembangunan Indonesia selama dua dekade mendatang.

"Jadi 20 tahun ke depan, (dokumen RPJPN) ini yang menjadi pegangan. Kalau dulu ada GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara), tapi sudah diubah, sehingga tidak ada lagi GBHN dan yang berlaku adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang dibentuk nanti jadi produk undang-undang," kata Mendagri Tito, di sela-sela penandatanganan SEB di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri.

Mendagri Tito juga menekankan pentingnya tindak lanjut dari pemerintah di daerah terkait hasil penyelarasan ini. Hal ini sebagai langkah kunci untuk memastikan implementasi yang efektif dari perencanaan nasional dan daerah yang telah disepakati.

Lebih lanjut, kepala daerah baik yang definitif maupun penjabat (Pj) bertanggung jawab menuntaskan RPJPD di daerah masing-masing.

"Keputusan-keputusan strategis ini diharapkan dapat memperkuat landasan pembangunan nasional dan daerah dalam periode 2025-2045, serta menciptakan arah yang kokoh dalam menjawab tantangan dan peluang pembangunan di masa mendatang," ujarnya.

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menambahkan bahwa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJP) bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga merupakan milik seluruh bangsa Indonesia.

"RPJP memiliki makna penting sebagai alat untuk mencapai visi-misi Indonesia yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945. Dalam konteks ini, pembuatan RPJP diharapkan dilakukan secara jelas dan terukur, dengan memperhatikan keragaman dan karakteristik khas daerah masing-masing," ungkap Suharso.

Pernyataan tersebut juga menekankan bahwa RPJP merupakan manifestasi dari visi Indonesia untuk menjadi negara nusantara yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan, dalam kerangka Indonesia Emas 2045. RPJP dianggap sebagai pedoman untuk semua pemangku kepentingan dan dapat menjadi arahan bagi seluruh unsur masyarakat.

Surat Edaran (SE) bersama antara Mendagri (Menteri Dalam Negeri) dan Menteri PPN (Pembangunan Perencanaan Nasional) menjadi langkah bersama untuk menyelaraskan muatan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Pendek) dengan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) agar tercipta koherensi dan terkoordinasinya arah pembangunan nasional.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Restuardy Daud, menambahkan bahwa, selain panandatanganan SEB oleh Mendagri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, yang akan menjadi acuan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJPD 2025-2045 meliputi tahapan, tata cara, sistematika dan substansi, sekaligus upaya menyelaraskan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Dengan ditetapkannya Inmendagri ini, akan tersusun RPJPD Tahun 2025-2045 yang dapat berkontribusi secara maksimal terhadap pencapaian target pembangunan jangka panjang nasional, serta memberikan ruang optimal bagi pembangunan daerah dengan karakteristik, inovasi, dan pengembangan daerah, sesuai semangat otonomi daerah," kata Restuardy Daud.

(ev/tu)




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com