Seputar Kasus Dugaan Korupsi MAN Binjai Jadi Sorotan Publik, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tidak Taati Aturan
Sabtu, 13-01-2024 - 01:37:41 WIB
Baca juga:
   
 

Medan - Seputar kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai Provinsi Sumatera Utara menjadi sorotan publik. Pasalnya, proses perjalanan Kasus Dugaan Korupsi pada Pengelolaan Dana BOS dan Komite Sekolah MAN Binjai yang sudah beberapa kali di gelar ini di anggap tidak menaati aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Sebagaimana yang disampaikan salah satu Kuasa Hukum dari terdakwa yang terindikasi kasus dugaan Tipikor MAN Binjai, Nasir SH saat di wawancarai awak media Jum'at (12/1/2024) seuasai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Medan.

Karena menurutnya, proses jalanannya suatu pemeriksaan atas perkara yang dimaksud terlebih dahulu melihat aturan Kementerian Agama. Akan tetapi, pihak Kejaksaan tidak mengikuti aturan tersebut. Sehingga, Ia sangat menyangkan sikap dari pada pihak Jaksa yang sudah melangkahi Aturan dan Perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

" Yang jelas dari kejaksaan melangkahi dari aturan dan perundang-undangan Kementerian Agama yang di atur di tahun 2016 tentang pemeriksaan," Ujarnya.

Dikatakannya, didalam Peraturan Kementerian Agama disebutkan bahwa, pihak Kejaksaan terlebih dahulu meminta keterangan dari Pihak BPK dan Irjen Kementerian sebelum mengambil kesimpulan sebagaimana yang dituduhkan terhadap terdakwa.

" Pihak kejaksaan tidak meminta keterangan dari pihak BPK dan Irjen Kementerian. Karena merekalah polisinya dan merekalah yang mengawasi benar atau tidaknya dana bos itu yang digunakan. Jadi, saat ini Pihak kejaksaan tidak memakai itu," Jelasnya

Selain itu, ia juga membeberkan, tahun 2021 pihak MAN Binjai juga sudah melakukan suatu kewajiban pengembalian uang kepada pihak Kementerian, hal itu dikarenakan kelebihan anggaran, bukan masuk dalam ketegori Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Sehingga, menimbulkan tanda tanyak besar dibalik kerugian negara seperti yang disebutkan pihak Kejaksaan.

Apalagi pihak Kejaksaan Negeri Binjai menjelaskan adanya kerugian negara. "Yang jadi kerugian negara itu dimana? Sementara uang sudah dikembalikan, dan bukti-bukti pengembalian nya ada. Jadi siapa yang dirugikan? Lantas, pihak Kejaksaan melaporkan adanya kerugian negara, sementara itu sudah dikembalikan," Bebernya.

Ia juga menambahkan, dengan yang disangkakan jaksa Kejari Binjai terhadap terdakwa dianggap tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Karena Ia menilai, Kejaksaan tidak mempunyai cukup bukti atas tuduhan yang dimaksud. Dan berharap Hakim PN Medan dapat mengambil sikap yang bijaksana, sehingga terdakwa dapat dibebaskan.

Dikabarkan, sidang kasus dugaan Tipikor MAN Binjai masih dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi yang dipimpin Majelis Hakim M Nazir, S.H., M.H dan Mohammad Yusafrihardi Girsang, S.H.,M.H serta Sontian Siahaan,S.H., C.N.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Andre Wanda Ginting SH, MH kepada wartawan belum lama ini mengatakan, sidang tersebut sudah ke - 4 kalinya di gelar, dan masih seputar pemeriksaan saksi.

Andre juga meyebutkan, sidang lanjutan atas perkara yang dimaksud akan kembali digelar pada Senin,(15/1/2024) mendatang dengan agenda yang sama, yaitu, sekaitan pemeriksaan saksi.

Seperti yang diketahui, kasus dugaan Tipikor pengelolaan dana BOS dan Komite Sekolah yang berkisar satu miliyar lebih ini disebut-sebut menyeret Evi Zulinda Purba S.Pd., M.M selaku Kepala Sekolah MAN Kota Binjai dan Nana Farida,S.Pdi sebagai Bendahara MAN Kota Binjai.

Kemudian, Teddy Rahadian, SH.I., selaku PPSPM dan terdakwa Aqlil Sani,. S.E., selaku penyedia dari CV. Setia Abadi dan terdakwa Nurul Khair, S.E., selaku sales PT. Grafindo, lalu terdakwa Suhardi Amri selaku penyedia dari CV. Azzam.

(Rizky)




 
Berita Lainnya :
  • Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
  • Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
    02 Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
    03 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    04 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    05 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    06 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    07 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    08 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    09 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    10 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    11 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    12 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    13 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    14 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    15 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    16 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    17 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    18 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    19 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    20 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    21 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    22 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com