Bamsoet Rilis Buku Ke-32 'Konstitusi Butuh Pintu Darurat' Urgensi Memulihkan Wewenang Subjektif Superlatif MPR RI
Selasa, 16-01-2024 - 10:57:17 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo akan merilis buku terbaru berjudul 'Konstitusi Butuh Pintu Darurat: Urgensi Memulihkan Wewenang Subjektif Superlatif MPR RI'. Peluncuran buku karya Bamsoet ke-32 ini akan dilaksanakan di Parle Senayan Cafe & Rest Senayan Park Jakarta, 17 Januari 2024.

"Buku ini mengulas tentang UUD NRI 1945 pasca reformasi yang tidak memiliki pintu darurat jika terjadi dispute atau kebuntuan konstitusi dan kebuntuan politik. Sampai saat ini kita belum memiliki ketentuan hukum yang mengatur tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan hasil pemilu tidak tepat waktu. Yakni, sebelum 1 Oktober untuk Pileg (DPR dan DPD), dan 20 Oktober untuk Pilpres," ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (15/1/24).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, di masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR masih dapat menetapkan berbagai Ketetapan yang bersifat pengaturan atau regeling untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi. Sehingga, jika terjadi keadaan yang membuat kesinambungan kepemimpinan bangsa dan negara terhenti, baik karena pelaksanaan Pemilu yang tidak selesai maupun adanya bencana alam, pandemi, pemberontakan dan kerusuhan atau krisis keuangan, maka keadaan tersebut dapat diatasi oleh presiden dan wakil presiden dengan menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Sebagaimana diatur dalam pasal 12 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun bagaimana jika sekiranya terjadi situasi di mana presiden dan wakil presiden, berikut triumvirat, yakni menteri dalam negeri, menteri luar negeri dan menteri pertahanan beserta jajaran yang lain lumpuh, atau berhalangan tetap secara serentak? Dengan demikian, situasi keadaan bahaya itu sama sekali tidak dapat diatasi oleh organ-organ konstitusional yang ada.

"Atau bagaimana jika keadaan darurat negara menyebabkan pelaksanaan Pemilu tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunya, sesuai perintah konstitusi? Maka secara hukum, tentunya tidak ada presiden dan atau wakil presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu. Dalam keadaan demikian, timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban atau kewenangan hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut?," tanya Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan  Dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan RI (UNHAN) ini menegaskan, idealnya UUD 1945 harus dapat memberikan jalan keluar secara konstitusional untuk mengatasi kebuntuan ketatanegaraan atau "constitutional deadlock”. Jika situasi seperti itu benar-benar terjadi, maka prinsip kedaulatan rakyatlah yang harus dikedepankan untuk mengatasi keadaan keadaan bahaya tersebut.

"Sebagai representasi dari prinsip kedaulatan rakyat, maka seharusnya MPR kembali memiliki kewenangan subyektif superlatif. Sehingga dengan kewenangan tersebut dapat mengambil keputusan atau penetapan-penetapan yang bersifat regeling guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar," pungkas Bamsoet.

(*)




 
Berita Lainnya :
  • Jubir DIA: Warga Miskin di Makassar Bertambah Akibat ASS Tak Mampu Bangun Ekonomi Daerah Sekitar
  • Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan TTL Tersangka Impor Gula
  • Sumatera Utara Sukses Menorehkan Sejarah Baru Prestasi Olahraga Nasional
  • PMB Kota Batam Bersatu Demi Kejayaan Umat Islam di Tengah Tahun Politik
  • Dua Orang Pria Ditangkap Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi Dari dalam Gubuk Lantaran Miliki Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Jubir DIA: Warga Miskin di Makassar Bertambah Akibat ASS Tak Mampu Bangun Ekonomi Daerah Sekitar
    02 Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan TTL Tersangka Impor Gula
    03 Sumatera Utara Sukses Menorehkan Sejarah Baru Prestasi Olahraga Nasional
    04 PMB Kota Batam Bersatu Demi Kejayaan Umat Islam di Tengah Tahun Politik
    05 Dua Orang Pria Ditangkap Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi Dari dalam Gubuk Lantaran Miliki Sabu
    06 Babinsa Wujudkan Swasembada Pangan, Bantu Panen Padi di Desa
    07 Polres Tebing Tinggi Gelar Donor Darah Sambut HUT Humas Polri Ke-73
    08 Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni: Pemuda Jadi Aset Penting Pembangunan Indonesia Emas
    09 Oknum Sekdes di Duga Perintahkan 15 Kadus untuk Menangkan Yusuf Siregar
    10 Dukcapil Gencar Digitalisasi Layanan Wujudkan Pelayanan Publik yang Transparan dan Andal
    11 Mengendarai Betor, dr. Asri Ludin Tambunan akan Terapkan Program Jumpa Dia dan ATK di Mandala
    12 Ihwal Kemiskinan di Makassar dan Sulawesi Selatan, Ini Penjelasan Jubir Danny-Azhar
    13 Jaga Kamtibmas, Polres Tebing Tinggi Patroli Pemberantasan Geng Motor dan Penindakan Balap Liar
    14 Usut Tuntas Kematian Tahanan di Palu, Abcandra: Pesan Presiden Prabowo, Hukum Harus Tegak dan Tidak Pandang Bulu
    15 Aspal Jalan hingga Beasiswa, Asri Ludin Tambunan Komitmen Bantu Warga Deli Serdang
    16 Kapolres Malang Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Tegaskan Semangat ‘Maju Bersama Indonesia Raya’
    17 Wamendagri Bima Ajak Daerah Perkuat Ekosistem Inovasi Lewat Kolaborasi
    18 AMP2K Kembali Aksi Jilid VIII Meledak Gruduk Mabes Polri
    19 KPU Pasaman Gandeng Tokoh Masyarakat untuk Sosialisasi Pilkada Tahun 2024
    20 Kapolres Sergai Hadiri Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Sergai
    21 Kejati Maluku Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru
    22 Pj. Walikota Tebing Tinggi Menerima Audensi PWRI
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com