Rilis Buku ke-32 “Konstitusi Butuh Pintu Darurat", Ketua MPR RI Hargai Keputusan MK
Kamis, 18-01-2024 - 07:49:15 WIB
Peluncuran buku Ke-32, Bambang Soesatyo (Tengah)..
Baca juga:
   
 

Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan, menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi tentang keberadaan TAP MPR dan menyatakan MPR tidak berwenang mengeluar-
kan ketetapan atau Tap yang bersifat mengatur (regeling) dan berlaku mengikat keluar.

Namun Bamsoet mengingatkan, potensi bahaya seandainya dalam keadaan tertentu muncul keadaan yang luar biasa, yang berpotensi mengancam keutuhan bangsa dan negara, sementara UUD belum merumuskan dengan jelas untuk mengatasi keadaan itu. Misalnya menjelang Pemilihan Umum terjadi
sesuatu yang di luar dugaan kita bersama, seperti
bencana alam yang dahsyat, atau pandemi yang tidak
segera dapat di-atasi, lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum?

Kemudian, bagaimana pengaturan konstitusional-nya
jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan
Presiden, Wakil Presiden, para anggota MPR, DPR, dan
DPD, serta para menteri anggota kabinet (termasuk
triumvirat : Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri
dan Menteri Pertahanan) telah habis masa jabatannya?

Masalah-masalah seperti ini belum ada jalan keluar
konstitusional-nya. Idealnya, UUD 1945 harus dapat
memberikan jalan keluar secara konstitusional, menyediakan sebuah “pintu darurat”, untuk mengatasi kebuntuan ketatanegaraan atau "constitutional
deadlock”.

Sementara Mantan Ketua MK yang kini Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie mendorong masuknya kembali Utusan Golongan dan Utusan Daerah di MPR. Kepala LLDIKTI Wilayah 3 Kemenristek Prof ToniToharudin mengatakan, pemikiran yang dituangkan Bamsoet dalam bukunya ini tidak hanya menyajikan analisis kritis terkait peran MPR RI, tetapi juga menawarkan solusi kongkrit dalam hal bangsa negara menghadapi kegentingan yang tidak diatur dalam konstitusi pasca amandemen keempat.

"Tidak kita pungkiri bahwa setelah amendemen keempat, konstitusi ternyata masih menyisakan beberapa persoalan yang belum ada rujukan penyelesaian konstitusionalnya. Persoalan-persoalan itu antara lain, bagaimanakah langkah konstitusional yang dapat kita tempuh, seandainya dalam keadaan tertentu muncul keadaan yang luar biasa yang berpotensi mengancam keutuhan bangsa dan negara. Sementara UUD belum merumuskan dengan jelas untuk mengatasi keadaan itu," ujar Bamsoet saat peluncuran buku ke-32 karya Bamsoet berjudul 'Konstitusi Butuh Pintu Darurat: Urgensi Memulihkan Wewenang Subjektif Superlatif MPR RI', di Jakarta, Rabu (17/1/24).

Hadir sebagai pembahas dalam peluncuran buku tersebut selain Prof Jimly Asshiddiqie dan Prof ToniToharudin juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid, Fadel Muhammad, Asrul Sani dan mantan ketua MK Hamdan Zulfa. Sementara Wakil Ketua DPR RI yang juga Cawapres Paslon No.1 Muhaimin Iskandar hadir memberikan testimoni.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, semisal menjelang Pemilihan Umum terjadi sesuatu yang di luar dugaan, seperti bencana alam yang dahsyat atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum?. Kemudian, bagaimana pengaturan konstitusional-nya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan presiden, wakil presiden, para anggota MPR, DPR, dan DPD, serta para menteri anggota kabinet, termasuk triumvirat yakni menteri dalam negeri, menteri luar negeri dan menteri pertahanan telah habis masa jabatannya.

"Masalah-masalah seperti ini belum ada jalan keluar konstitusionalnya. Idealnya, UUD 1945 harus dapat memberikan jalan keluar secara konstitusional, menyediakan sebuah 'pintu darurat', untuk mengatasi kebuntuan ketatanegaraan atau 'constitutional deadlock'," kata Bamsoet.

Dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan RI (UNHAN) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini memaparkan, jika situasi seperti itu benar-benar terjadi, maka prinsip kedaulatan rakyat yang harus dikedepankan untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut. Secara akademis, lembaga MPR yang diisi oleh anggota-anggota DPR dan DPD yang kesemuanya adalah produk pemilihan umum, menjadi satu-satunya lembaga negara yang paling merepresentasikan wujud kedaulatan rakyat.

"Sesuai amanat ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar, sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat, maka MPR dapat diatribusikan dengan kewenangan subyektif superlatif dan kewajiban hukum untuk mengambil keputusan atau penetapan yang bersifat pengaturan guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kedaruratan. Misalnya berupa kahar politik ataupun kahar fiskal yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar," urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menegaskan, menghadirkan kewenangan subyektif superlatif memiliki makna strategis untuk mengembalikan dan menyempurnakan daulat rakyat yang terepresentasikan oleh lembaga perwakilan yang “lengkap”, terdiri dari unsur DPR dan DPD, dalam kelembagaan MPR. Ketetapan MPR dimaknai dan diterima sebagai rumusan aspirasi terbaik menurut semua elemen masyarakat. Setiap kebijakan strategis yang diberlakukan melalui Tap MPR, patut dipahami sebagai kesepakatan seluruh rakyat, yang tujuannya adalah untuk kemaslahatan bersama.

"Mengeliminasi wewenang subyektif superlatif dari MPR, dapat dimaknai mereduksi kekuasaan tertinggi rakyat yang telah memberi mandat kepada presiden. Dalam konsepsi ini, maka kuasa rakyat dalam menetapkan arah dan masa depan bangsa melalui permusyawaratan dan perwakilan, sebagaimana diamanatkan oleh sila ke-4 Pancasila, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, hanyalah sebuah utopia," pungkas Bamsoet.

Bamsoet sendiri telah melahirkan berbagai karya buku antara lain Mahasiswa Gerakan dan Pemikiran (1990); Kelompok Cipayung, Pandangan dan Realita (1991); Ekonomi Indonesia 2020 (1995); Skandal Gila Bank Century (2010); Perang Perangan Melawan Korupsi (2011); Pilpres Abal-Abal Republik Amburadul (2011); Republik Galau (2012); Skandal Bank Century di Tikungan Terakhir (2013).

Selain itu, buku Presiden dalam Pusaran Politik Sengkuni (2013);
5 Kiat Praktis Menjadi Pengusaha No.1 (2013);
Indonesia Gawat Darurat (2014); Republik Komedi 1/2 Presiden (2015); Ngeri Ngeri Sedap (2017); Dari Wartawan ke Senayan (2018); dan Akal Sehat (2019);
Jurus 4 Pilar (2020);
"Solusi Jalan Tengah" (2020);
Cegah Negara Tanpa Arah (2021); Hadapi Dengan Senyuman (2021); Melawan Radikalisme dan Demoralisasi Bangsa (2022); Indonesia Era Disrupsi (2022); 60 Tahun Meniti Buih di Antara Karang (2022); PPHN Tanpa Amendemen (2023); PPHN Menuju Indonesia Emas 2045 (2023); News Maker’ - Satu Dasawarsa The Politician Senayan (2023).

(*)




 
Berita Lainnya :
  • Catatan Prestasi BUMD RHJ Serta Menilik Proses Seleksi Calon Direksi Serta Calon Dewan Pengawas Dari Pansel Pemkab Rohul
  • Tekankan 3 Elemen Kunci Pengembangan Kota, Plh Dirjen Bina Adwil Pimpin Delegasi Indonesia di Jepang
  • Jubir DIA: Warga Miskin di Makassar Bertambah Akibat ASS Tak Mampu Bangun Ekonomi Daerah Sekitar
  • Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan TTL Tersangka Impor Gula
  • Sumatera Utara Sukses Menorehkan Sejarah Baru Prestasi Olahraga Nasional
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Catatan Prestasi BUMD RHJ Serta Menilik Proses Seleksi Calon Direksi Serta Calon Dewan Pengawas Dari Pansel Pemkab Rohul
    02 Tekankan 3 Elemen Kunci Pengembangan Kota, Plh Dirjen Bina Adwil Pimpin Delegasi Indonesia di Jepang
    03 Jubir DIA: Warga Miskin di Makassar Bertambah Akibat ASS Tak Mampu Bangun Ekonomi Daerah Sekitar
    04 Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan TTL Tersangka Impor Gula
    05 Sumatera Utara Sukses Menorehkan Sejarah Baru Prestasi Olahraga Nasional
    06 PMB Kota Batam Bersatu Demi Kejayaan Umat Islam di Tengah Tahun Politik
    07 Dua Orang Pria Ditangkap Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi Dari dalam Gubuk Lantaran Miliki Sabu
    08 Babinsa Wujudkan Swasembada Pangan, Bantu Panen Padi di Desa
    09 Polres Tebing Tinggi Gelar Donor Darah Sambut HUT Humas Polri Ke-73
    10 Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni: Pemuda Jadi Aset Penting Pembangunan Indonesia Emas
    11 Oknum Sekdes di Duga Perintahkan 15 Kadus untuk Menangkan Yusuf Siregar
    12 Dukcapil Gencar Digitalisasi Layanan Wujudkan Pelayanan Publik yang Transparan dan Andal
    13 Mengendarai Betor, dr. Asri Ludin Tambunan akan Terapkan Program Jumpa Dia dan ATK di Mandala
    14 Ihwal Kemiskinan di Makassar dan Sulawesi Selatan, Ini Penjelasan Jubir Danny-Azhar
    15 Jaga Kamtibmas, Polres Tebing Tinggi Patroli Pemberantasan Geng Motor dan Penindakan Balap Liar
    16 Usut Tuntas Kematian Tahanan di Palu, Abcandra: Pesan Presiden Prabowo, Hukum Harus Tegak dan Tidak Pandang Bulu
    17 Aspal Jalan hingga Beasiswa, Asri Ludin Tambunan Komitmen Bantu Warga Deli Serdang
    18 Kapolres Malang Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Tegaskan Semangat ‘Maju Bersama Indonesia Raya’
    19 Wamendagri Bima Ajak Daerah Perkuat Ekosistem Inovasi Lewat Kolaborasi
    20 AMP2K Kembali Aksi Jilid VIII Meledak Gruduk Mabes Polri
    21 KPU Pasaman Gandeng Tokoh Masyarakat untuk Sosialisasi Pilkada Tahun 2024
    22 Kapolres Sergai Hadiri Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Sergai
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com