Tersangka D dalam Perkara Dugaan Tipikor APBDesa Tanjung Sari Ditahan Jaksa
Kamis, 18-01-2024 - 17:50:47 WIB
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-642/L.4.12/Fd.1/12/2023 Tanggal 22 Desember 2023 melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi inisial D (Kepala Desa Tanjung Sari).

Setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Saksi inisial D,  kemudian Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melakukan gelar perkara (Ekspose), dan dari hasil gelar perkara (Ekspose) Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berkesimpulan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pengelolaan Keuangan APBDesa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu TA 2021 sampai dengan TA 2022 dilakukan secara fiktif atau mark up serta pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Dana Desa (DD), Pajak dan Bagi Hasil serta penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022 yang yang tidak sah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH., MH. Kamis (18/1/2024) saat dikonfirmasi media ini menyampaikan saat ini Tim Penyidik sudah menetapkan Sdr. D sebagai tersangka.

Penetapan tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu tersebut karna telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP., ungkap Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Terhadap tersangka disangka melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Penahanan terhadap Tersangka Inisial D sebut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang dilakukan oleh aparat desa. Diharapkan penahanan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan menjadi peringatan bagi aparat desa lainnya agar tidak melakukan korupsi.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor, kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan tersangka inisial D mencapai Rp.358.047.408, ujar Kasi Penkum Kejati Riau.

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka inisial D dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Rengat dari tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan tanggal 05 Februari 2024.

"Penahanan 1 (satu) Orang Tersangka dalam dugaan Tipikor pengelolaan Keuangan APBDesa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu TA. 2021 s/d TA. 2022 berjalan aman, tertib, dan lancar," tutup Bambang Heripurwanto.

(**)




 
Berita Lainnya :
  • Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
  • Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
    02 Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
    03 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    04 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    05 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    06 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    07 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    08 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    09 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    10 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    11 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    12 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    13 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    14 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    15 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    16 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    17 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    18 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    19 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    20 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    21 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    22 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com