Polda Riau Janji Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Titian Modang Kuansing
Selasa, 23-01-2024 - 11:36:14 WIB
Kuansing - Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Riau berjanji akan mengusut dugaan korupsi proyek jalan aspal Titian Modang Bukit Temenung senilai Rp 2 miliar di Kopah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Direskrimsus Polda Riau melalui Kasubdit III Tipikor Ditrekrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramzani mengungkapkan, akan segera dilakukan penyelidikan jika ada laporan warga.
"Monggo silahkan laporkan secara resmi, kalau sudah lewat masa pemeliharaan dan ada kerugian negara pasti kami tindak (Penyelidikan)," ujar Faizal lewat sambungan seluler, Sabtu, (20/1/2024).
Berita sebelumnya Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) Kuantan Singingi mempertanyakan kualitas pekerjaan proyek jalan aspal Titian Modang Bukit Temenung yang dinilai terindikasi korupsi. AMPUH menduga proyek jalan aspal tersebut dikerjakan asal jadi sehingga mudah rusak. Padahal proyek yang dibiayai dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah Kuansing itu selesai dikerjakan pada akhir tahun 2023.
"Kami indikasi ada banyak permainan busuk dalam pengerjaan proyek ini. Buktinya pada November 2023 yang lalu jalan aspal ini sempat viral karena tersebarnya vidio yang memperlihatkan kondisi aspal bisa dikelupaskan dengan jari tangan,” kata Wakil Kordinator AMPUH Kevin Dharma Putra kepada wartawan, Jum'at (19/01/ 2024).
Menurut Kevin, untuk memastikan tuduhannya, dia berencana melakukan uji laboratorium terhadap mutu pekerjaan.
"Nanti kita coba uji laboratorium. Sampel pada pekerjaan proyek tersebut sudah kami kumpulkan," katanya.
Untuk menguji kualitas pekerjaan proyek itu, dia berencana menemui beberapa pihak laboratorium di Pekanbaru.
"Ini sementara kami upayakan dengan teman-teman di luar Kuansing untuk pengujian kualitas pekerjaan tersebut, utamanya kualitas aspal,” ujarnya.
Setelah ada hasil laboratorium, kata Kevin, pihaknya akan membandingkan dari tempat yang berbeda dengan hasil laboratorium yang diperoleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kuantan Singingi.
"Akan kita kawal dan lihat nanti hasilnya,” ucapnya.
Kevin menambahkan, hasil uji laboratorium dari dua tempat berbeda itu akan menjadi salah satu bagian lampiran laporan mereka ke penegak hukum. Sebab, Kevin menduga mekanisme dari pekerjaan tersebut tidak sesuai standar.
"Perlu kami ulangi, proyek jalan aspal yang dikerjakan CV. Adhigana dengan nilai kontrak Rp 2.028.866.00 berlokasi di Bukit Temenung Kopah ini secara kasat mata orang awam sangat jelas dalam proses pekerjaannya ada indikasi korupsi,” katanya.
"Kami meminta penyidik Polda Riau untuk mengambil langka pasti, sebab proyek dengan nilai fantastis itu terlihat jelas dikerjakan asal-asalan," tambahnya.
Kevin pun mempertanyakan tugas pengawas lapangan pada proyek tersebut.
"Yang jadi pertanyaannya saat ini adalah pengawasnya ada atau tidak, sehingga hasilnya seperti itu. Penyidik Polda Riau dalam hal ini Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau harus segera bertindak. Atau kalau CV. Adhigana sebagai kontraktor pelaksana punya itikad baik dan masih ada waktu biaya perawatan ditanggung kontraktor, segera bongkar lalu dikerjakan ulang,” ujarnya.
"Kami menduga kalau sampai pengawasnya tidak melaksanakan tugasnya dengan baik berarti ada hal-hal yang menyimpang,” imbuhnya.
Kevin mengatakan, didalam item proyek sudah ada Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), maka dari mulai proses sampai akhir pengerjaan mengacu pada RAP.
"Ada banyak proyek yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak benar, sehingga hasilnya kurang bagus, proyek aspal Titian Modang ini buktinya. Prinsip kita masih sama, semua orang yang melanggar hukum, yang korupsi, semua orang culas harus ditangkap,” ungkapnya.
(Chairul)
Komentar Anda :