Kejaksaan Agung Sita Aset Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro, Senilai Rp32,8 Miliar di New Zealand
Jumat, 26-01-2024 - 16:01:30 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melaksanakan perampasan aset milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO berupa 1 (satu) buah properti rumah/villa yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp 32,8 miliar, yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
 
Adapun aset tersebut dibeli pada tahun 2017 oleh Caroline Wilieanna, yang merupakan rekan Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO. Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing.
 
Dalam hal ini, Pusat Pemulihan Aset menindaklanjuti hasil penyidikan dari Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada perkara Jiwasraya, yang menemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand.
 
Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand telah mengabulkan/mengeluarkan Forfeiture Order (Perintah Perampasan) atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (Layaknya Pengacara Negara) berdasarkan permintaan (Informal Request) dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
 
Kegiatan perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific), yang beranggotakan 14 negara termasuk Indonesia dan New Zealand. Oleh karenanya, permintaan Indonesia mengenai upaya perampasan aset milik Terpidana BENNYTJOKROSAPUTRO ini direspon dan ditindaklanjuti oleh Otoritas New Zealand.
 
Selain itu, informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal melakukan penelusuran aliran dana pembelian properti rumah mewah milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO.
 
Untuk diketahui, properti rumah mewah dengan nilai NZD 3,4 juta merupakan harga saat pembelian (tahun 2017) yang kini diperkirakan mengalami kenaikan harga yang signifikan. Saat ini, polemik properti rumah mewah tersebut telah menjadi perhatian dan masuk dalam pemberitaan koran serta media elektronik New Zealand https://www.stuff.co.nz/national/crime/133033567/the-multimilliondollar-queenstown-home-linked-to-an-international-corruption-scandal. Aset rumah dimaksud juga sedang menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di New Zealand.
 
Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama dan support dari Pemerintah New Zealand. Berkat dukungan tersebut, aset yang bersangkutan dapat dirampas secara hukum yang berlaku di negara New Zealand.
   
Pelaksana kegiatan tersebut yakni Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jehezkiel Devy Sudarso, Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal, Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional, Kasi Wilayah I Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Kasubbid Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri serta Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri.

(***)





 
Berita Lainnya :
  • Babinsa dan Bhabinkamtipmas Juwangi Bersinergi Jaga Kondusifitas di Wilayahnya
  • Dukung Pembuatan Film 'Pinjam 100', Bamsoet Ingatkan Generasi Muda Untuk Tidak Mudah Menyerah
  • Babinsa 03/Bontomarannu Dampingi Warga dalam Pencegahan Stunting di Posyandu
  • Tim TABUR Kejati Papua Barat Tangkap DPO William Wamaty, S.E
  • Kepala BP Batam Optimistis Gairah Investasi Meningkat Sepanjang 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Babinsa dan Bhabinkamtipmas Juwangi Bersinergi Jaga Kondusifitas di Wilayahnya
    02 Dukung Pembuatan Film 'Pinjam 100', Bamsoet Ingatkan Generasi Muda Untuk Tidak Mudah Menyerah
    03 Babinsa 03/Bontomarannu Dampingi Warga dalam Pencegahan Stunting di Posyandu
    04 Tim TABUR Kejati Papua Barat Tangkap DPO William Wamaty, S.E
    05 Kepala BP Batam Optimistis Gairah Investasi Meningkat Sepanjang 2024
    06 Benahi Fasilitas Umum, Satgas Yonif 125/SMB Bersama Warga Bantu Perbaiki Jembatan
    07 Jaksa Agung RI Membuka Adhyaksa Award 2024
    08 Ketua MPR RI Bamsoet Heran Masalah S2 dan S1 Sebelum Berlakunya UU Dikti No.12 Tahun 2012 Masih Terus Digoreng
    09 Ketemu Perwakilan Guru-Guru, Bupati Pasaman Sabar AS : Manfaat Anggaran Gratis dengan Baik
    10 Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Polres Tebing Tinggi Gotong Royong dan Penanaman Pohon
    11 Dihadapan Hakim Kopral Mirwansah Sebut Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Hoax
    12 Kajati Maluku Tinjau Proyek Strategi Nasional di Kabupaten Buru
    13 P3KI Desak Bupati Madina Copot Kades Tegal Sari dan Minta Audit Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023
    14 Satgas SIRI Tangkap DPO Direktur Utama PT BOSOSI PRATAMA Terkait Pembalakan Liar
    15 Pacu Penetapan Regulasi, Ditjen Bina Adwil Beri Kemudahan Berusaha di KEK
    16 JPU Pasaman Tuntut 3 Pidana Narkotika Hukuman Mati
    17 Ruko di Sergai Ludes Dilalap Api, Polsek Kotarih Lakukan Olah TKP
    18 Kepedulian Babinsa Koramil 08 Bontonompo Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Tanggul Jalan
    19 Pangdam Tanjungpura Buka Turnamen Mini Soccer Dalam Rangka HUT Ke-66 Kodam XII/Tpr
    20 Terima Direksi Energy Absolute, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Optimalisasi Perdagangan Karbon Indonesia
    21 Rayakan Kenaikan Pangkat, Polsek Pademangan Adakan Syukuran di Mapolsek
    22 Pangdam Tanjungpura Bersama Orjen TNI Musnahkan Barang Bukti Sabu 21,028 Kg di Otmil II-06 Pontianak
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com