Dipanggil Kejati Riau, IMR Riau Sampaikan Semua Bukti Dugaan Mal Administrasi DPMPTPSP Provinsi Riau
Kamis, 01-02-2024 - 17:37:37 WIB
Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau resmi memanggil Ketua Umum Ikatan Milenial Riau terkait Laporan yang diajukan Ikatan Milenial Riau pada 21 Desember 2023 tentang Dugaan Kong kalikong Penerbitan IPK PT. WSSI yang diduga melibatkan Syamsuar (Gubernur Riau saat itu).
Mamun Murod, BPHP WIL. III, Kadis DPMPTSP Provinsi Riau dengan Undangan Resmi bernomor B - 316 / L.4.5 / Fd. 1 / 01 / 2024.
Dalam undangan tersebut, Ikatan Milenial Riau diminta hadir pada Kamis, 25 Januari 2024 pada Pukul 10.00 di kantor Kejaksaan Tinggi Riau, namun dikarenakan Jaksa yang akan melakukan pemeriksaan mendapatkan tugas mendadak dari pimpinan, maka proses tindak lanjut laporan dilakukan pada Kamis, 1 Februari 2024 di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.
Ketua Ikatan Milenial Riau, Panglima Mahardika mengaku sudah menyampaikan keterangan lengkap kepada Jaksa yang memeriksa.
"Saya senang hari ini dipanggil, saya sudah sampaikan keterangan pada Jaksa yang hari ini memeriksa saya, semoga keterangan yang saya sampaikan dapat memudahkan jaksa menelaah kasus ini," ujar Ketua IMR, Kamis (01/2/2024).
Ketua Ikatan Milenial Riau juga menyampaikan bahwa Milenial hari ini menaruh kepercayaan yang tinggi pada Kejaksaan Tinggi Riau Khususnya pada Jaksa Jaksa di Kejati Riau
"Saya tadi bilang langsung di depan Jaksa yang memeriksa, saya percaya pada Kejati, saya percaya kepada Jaksa untuk bisa segera melakukan pemeriksaan pada pihak pihak terkait," ujar Ketua IMR.
Ketua IMR Riau juga berharap Kejati dapat tegas dan tidak pandang buluh dalam menangani kasus di Provinsi Riau khususnya terkait kasus yang sedang dilaporkan Ikatan Milenial Riau
"Saya berharap Kejati tidak takut menindak Oknum Pejabat daerah yang melakukan Korupsi sesuai dengan yang disampaikan Kejagung, siapapun itu yang merugikan negara, wajib di tindak," tutup Prawira Mahardika.
(Dika)
Komentar Anda :