Tujuh Perusahaan Mangkir dari Pemeriksaan KPPU Terkait Mafia Minyak Goreng
Selasa, 12-04-2022 - 12:48:19 WIB
|
Ilustrasi |
Jakarta - Akibat kelangkaan minyak goreng sejak awal 2022, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil sembilan perusahaan minyak goreng.
Hal ini disampaikan Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean Selasa (12/4/2022).
"Yang dipanggil sembilan perusahaan, yang memenuhi pangilan dua perusahaan dan tujuh mangkir dari panggilan KPPU dalam agenda pemeriksaan terkait dugaan mafia kartel dan kelangkaan minyak goreng," ujar Gopprera dikutip Suara, Selasa (12/4/2022). .
Secara serentak KPPU melakukan pemanggilan ke sembilan perusahaan periode 6-8 April 2022, seharusnya ada 9 perusahaan yang dipanggil KPPU meski akhirnya hanya 2 perusahaan yang memenuhi panggilan.
Adapun ketujuh perusahan yang mangkir diantaranya: PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, PT Asianagro Agungjaya, PT WT, PT GSRP, CV HM dan PT PI. Sedangkan perusahaan yang hadir adalah PT WT dan PT PMI
Gopprera mengaku KPPU akan memanggil tujuh perusahaan itu dan akan dievaluasi lebih lanjut.
"Kita agendakan pemanggilan berikutnya, nanti kita lihat apakah bagian dari penundaan itu dapat ditolerir atau dinilai sebagai bentuk tindakan menghambat proses penyelidikan atau menolak untuk diperiksa nanti kita lihat dalam proses penyelidikan yang kita lakukan, kata Gopprera
Gopprera meninggung pasal 41 UU Nomor 5 Tahun 1999, para pelaku pelaku usaha atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan atau pemeriksaan.
Para pelaku usaha tidak memiliki hak menolak pemeriksaan demi mendukung penyelidikan lantaran dianggap menghambat pemeriksaan.
Gopprera juga berharap ketujuh perusahan yang mangkir tersebut akan kooperatif sesuai aturan yang ada. (Ben).
Komentar Anda :