Ketua IMR Laporkan PT Asia Forestama Raya ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau
Senin, 12-02-2024 - 15:44:37 WIB
Pekanbaru - Ketua Ikatan Milenial Riau Prawira Mahardika Resmi melaporkan PT. Asia Forestama Raya / PT. RGM Ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.
Laporan ini buntut dari Pemberhentian Karyawan yang dilakukan Oleh PT. Asia Forestama Raya / PT. RGM pada 31 Januari 2024 lalu, Pemberhentian ini ternyata diduga meninggalkan masalah terkait hak hak karyawan, terutama Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja.
"Benar, Kami hari ini melaporkan PT. Asia Forestama Raya / PT. RGM Ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, kami menilai PT. AFR / RGM telah mengangkangi hak hak karyawan, dan tentunya ini berlawanan dengan Hukum" Ujar Ketua IMR Riau.
Ketua IMR Riau juga berharap laporan yang masuk segera di Proses dan tentunya Hak hak karyawan lain dapat diterima sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami mendengar karyawan di semua jenjang masa kerja mendapatkan uang pesangon hanya setara satu bulan gaji, ini tentu tidak sesuai dengan Undang Undang, kami berharap ini segera di Proses, kalau tidak diproses berarti kami menduga Disnaker Tidak bekerja dan Kepala Dinas nya layak di Copot," tutup Prawira Mahardika.
(Medi/Dika)
Komentar Anda :