Tim Tabur Kejaksaan Agung Mengamankan DPO Terpidana DHERI HERO RIANTO
Rabu, 14-02-2024 - 00:42:16 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Dheri Hero Rianto
Tempat lahir : Jakarta
Usia/tanggal lahir : 56 tahun / 06 Desember 1967
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat Tinggal : Jl. H. Namin Nomor 24E RT.015/RW 007, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan/Puri Mutiara II Nomor 4A, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

buronan DPO Terpidana DHERI HERO RIANTO diamankan  Normandy, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/24) sekitar sekitar pukul 16.20 WIB.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu Terpidana Dheri Hero Rianto selaku Direktur Utama PT Trimustika Perkasa pada tahun 2007 dan 2008 terbukti melaporkan atau menyampaikan kewajiban pelaporan perpajakan perusahaan miliknya yakni PT Trimustika Perkasa kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat, yang isinya tidak benar atau tidak
lengkap mengenai kegiatan usahanya.

Setelah dilakukan penghitungan oleh ahli, perbuatan Terpidana Dheri Hero Rianto mengakibatkan kerugian pendapatan negara dengan total sebesar Rp5.907.032.849 (lima miliar
sembilan ratus tujuh juta tiga puluh dua ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) karena
tidak tercantum dalam Modul Penerimaan Negara (MPN).

Atas kerugian tersebut dan berdasarkan fakta persidangan, Terpidana Dheri Hero Rianto sudah
membayar sebagian pajak terutang sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2959 K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember
2018, Terpidana Dheri Hero Rianto dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp9.814.065.698 (sembilan miliar delapan ratus empat belas juta enam puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah), dengan ketentuan apabila pidana
denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Saat diamankan, Terpidana Dheri Hero Rianto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan
segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian
hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

(***)





 
Berita Lainnya :
  • Babinsa dan Bhabinkamtipmas Juwangi Bersinergi Jaga Kondusifitas di Wilayahnya
  • Dukung Pembuatan Film 'Pinjam 100', Bamsoet Ingatkan Generasi Muda Untuk Tidak Mudah Menyerah
  • Babinsa 03/Bontomarannu Dampingi Warga dalam Pencegahan Stunting di Posyandu
  • Tim TABUR Kejati Papua Barat Tangkap DPO William Wamaty, S.E
  • Kepala BP Batam Optimistis Gairah Investasi Meningkat Sepanjang 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Babinsa dan Bhabinkamtipmas Juwangi Bersinergi Jaga Kondusifitas di Wilayahnya
    02 Dukung Pembuatan Film 'Pinjam 100', Bamsoet Ingatkan Generasi Muda Untuk Tidak Mudah Menyerah
    03 Babinsa 03/Bontomarannu Dampingi Warga dalam Pencegahan Stunting di Posyandu
    04 Tim TABUR Kejati Papua Barat Tangkap DPO William Wamaty, S.E
    05 Kepala BP Batam Optimistis Gairah Investasi Meningkat Sepanjang 2024
    06 Benahi Fasilitas Umum, Satgas Yonif 125/SMB Bersama Warga Bantu Perbaiki Jembatan
    07 Jaksa Agung RI Membuka Adhyaksa Award 2024
    08 Ketua MPR RI Bamsoet Heran Masalah S2 dan S1 Sebelum Berlakunya UU Dikti No.12 Tahun 2012 Masih Terus Digoreng
    09 Ketemu Perwakilan Guru-Guru, Bupati Pasaman Sabar AS : Manfaat Anggaran Gratis dengan Baik
    10 Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Polres Tebing Tinggi Gotong Royong dan Penanaman Pohon
    11 Dihadapan Hakim Kopral Mirwansah Sebut Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Hoax
    12 Kajati Maluku Tinjau Proyek Strategi Nasional di Kabupaten Buru
    13 P3KI Desak Bupati Madina Copot Kades Tegal Sari dan Minta Audit Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023
    14 Satgas SIRI Tangkap DPO Direktur Utama PT BOSOSI PRATAMA Terkait Pembalakan Liar
    15 Pacu Penetapan Regulasi, Ditjen Bina Adwil Beri Kemudahan Berusaha di KEK
    16 JPU Pasaman Tuntut 3 Pidana Narkotika Hukuman Mati
    17 Ruko di Sergai Ludes Dilalap Api, Polsek Kotarih Lakukan Olah TKP
    18 Kepedulian Babinsa Koramil 08 Bontonompo Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Tanggul Jalan
    19 Pangdam Tanjungpura Buka Turnamen Mini Soccer Dalam Rangka HUT Ke-66 Kodam XII/Tpr
    20 Terima Direksi Energy Absolute, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Optimalisasi Perdagangan Karbon Indonesia
    21 Rayakan Kenaikan Pangkat, Polsek Pademangan Adakan Syukuran di Mapolsek
    22 Pangdam Tanjungpura Bersama Orjen TNI Musnahkan Barang Bukti Sabu 21,028 Kg di Otmil II-06 Pontianak
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com