Tim Tabur Kejaksaan Agung Mengamankan DPO Terpidana DHERI HERO RIANTO
Rabu, 14-02-2024 - 00:42:16 WIB
Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Dheri Hero Rianto
Tempat lahir : Jakarta
Usia/tanggal lahir : 56 tahun / 06 Desember 1967
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat Tinggal : Jl. H. Namin Nomor 24E RT.015/RW 007, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan/Puri Mutiara II Nomor 4A, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
buronan DPO Terpidana DHERI HERO RIANTO diamankan Normandy, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/24) sekitar sekitar pukul 16.20 WIB.
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu Terpidana Dheri Hero Rianto selaku Direktur Utama PT Trimustika Perkasa pada tahun 2007 dan 2008 terbukti melaporkan atau menyampaikan kewajiban pelaporan perpajakan perusahaan miliknya yakni PT Trimustika Perkasa kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat, yang isinya tidak benar atau tidak
lengkap mengenai kegiatan usahanya.
Setelah dilakukan penghitungan oleh ahli, perbuatan Terpidana Dheri Hero Rianto mengakibatkan kerugian pendapatan negara dengan total sebesar Rp5.907.032.849 (lima miliar
sembilan ratus tujuh juta tiga puluh dua ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) karena
tidak tercantum dalam Modul Penerimaan Negara (MPN).
Atas kerugian tersebut dan berdasarkan fakta persidangan, Terpidana Dheri Hero Rianto sudah
membayar sebagian pajak terutang sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2959 K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember
2018, Terpidana Dheri Hero Rianto dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp9.814.065.698 (sembilan miliar delapan ratus empat belas juta enam puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah), dengan ketentuan apabila pidana
denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Saat diamankan, Terpidana Dheri Hero Rianto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan
segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian
hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
(***)
Komentar Anda :