Terkait Kasus Nurhayati
Jokowi Titipkan Kepada Menkopolhukam Untuk Tidak Takut Melapor Kasus Korupsi
Selasa, 01-03-2022 - 00:42:25 WIB
|
Menko Polhukam Mahfud Md |
Jakarta - Kasus Nurhayat yang melaporkan dugaan korupsi APBDes senilai Rp 800 juta Cirebon, Jawa Barat sempat menghebohkan medsos.
Awalnya penetapan tersangka Nurhayati itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar. Nurhayati saat itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.
Kades Citemu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Nurhayati menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Awalnya kasus Nurhayati ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota, dan berkas penyidikan kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.
Pada 23 November 2021, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspose dugaan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu. Hasil ekspose antara kejaksaan dan polisi itu menyimpulkan untuk dilakukan ketahap penyidikan.
Kemudian, setelah ekspose pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.
"Bukan jaksa penuntut ataupun Kajari yang memerintahkan dijadikan sebagai tersangka," kata Kejari Cirebon.
Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon tersebut juga menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW).
Terkait Kasus Nurhayati jadi tersangka, mendapat perhatian Joko Widodo (Jokowi) yang menitipkan kepada Menko Polhukam Mahfud Md untuk tidak mempersulit masyarakat yang melaporkan kasus korupsi.
Mendindak lanjuti hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat untuk menghentikan penyidikan terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. (Nia)
Komentar Anda :