Bagi ASN yang Hendak Mudik, Dilarang Memakai Mobil Dinas
Jumat, 15-04-2022 - 14:09:49 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun 2022 menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran yang ditandatangani Men-PANRB Tjahjo Kumolo 13/4/2022, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Cuti tahunan yang diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020, dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko penyebaran Covid-19 di wilayah tujuan.

Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

Bagi ASN yang hendak mudik, untuk tetap menjaga prokes dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

Unutk PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar. (Nia).




 
Berita Lainnya :
  • Babinsa dan Bhabinkamtipmas Juwangi Bersinergi Jaga Kondusifitas di Wilayahnya
  • Dukung Pembuatan Film 'Pinjam 100', Bamsoet Ingatkan Generasi Muda Untuk Tidak Mudah Menyerah
  • Babinsa 03/Bontomarannu Dampingi Warga dalam Pencegahan Stunting di Posyandu
  • Tim TABUR Kejati Papua Barat Tangkap DPO William Wamaty, S.E
  • Kepala BP Batam Optimistis Gairah Investasi Meningkat Sepanjang 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Babinsa dan Bhabinkamtipmas Juwangi Bersinergi Jaga Kondusifitas di Wilayahnya
    02 Dukung Pembuatan Film 'Pinjam 100', Bamsoet Ingatkan Generasi Muda Untuk Tidak Mudah Menyerah
    03 Babinsa 03/Bontomarannu Dampingi Warga dalam Pencegahan Stunting di Posyandu
    04 Tim TABUR Kejati Papua Barat Tangkap DPO William Wamaty, S.E
    05 Kepala BP Batam Optimistis Gairah Investasi Meningkat Sepanjang 2024
    06 Benahi Fasilitas Umum, Satgas Yonif 125/SMB Bersama Warga Bantu Perbaiki Jembatan
    07 Jaksa Agung RI Membuka Adhyaksa Award 2024
    08 Ketua MPR RI Bamsoet Heran Masalah S2 dan S1 Sebelum Berlakunya UU Dikti No.12 Tahun 2012 Masih Terus Digoreng
    09 Ketemu Perwakilan Guru-Guru, Bupati Pasaman Sabar AS : Manfaat Anggaran Gratis dengan Baik
    10 Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Polres Tebing Tinggi Gotong Royong dan Penanaman Pohon
    11 Dihadapan Hakim Kopral Mirwansah Sebut Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Hoax
    12 Kajati Maluku Tinjau Proyek Strategi Nasional di Kabupaten Buru
    13 P3KI Desak Bupati Madina Copot Kades Tegal Sari dan Minta Audit Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023
    14 Satgas SIRI Tangkap DPO Direktur Utama PT BOSOSI PRATAMA Terkait Pembalakan Liar
    15 Pacu Penetapan Regulasi, Ditjen Bina Adwil Beri Kemudahan Berusaha di KEK
    16 JPU Pasaman Tuntut 3 Pidana Narkotika Hukuman Mati
    17 Ruko di Sergai Ludes Dilalap Api, Polsek Kotarih Lakukan Olah TKP
    18 Kepedulian Babinsa Koramil 08 Bontonompo Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Tanggul Jalan
    19 Pangdam Tanjungpura Buka Turnamen Mini Soccer Dalam Rangka HUT Ke-66 Kodam XII/Tpr
    20 Terima Direksi Energy Absolute, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Optimalisasi Perdagangan Karbon Indonesia
    21 Rayakan Kenaikan Pangkat, Polsek Pademangan Adakan Syukuran di Mapolsek
    22 Pangdam Tanjungpura Bersama Orjen TNI Musnahkan Barang Bukti Sabu 21,028 Kg di Otmil II-06 Pontianak
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com