Bea Cukai Riau Melakukan 161 Penindakan dengan Potensi Kerugian Negara Rp369,9 miliar
Jumat, 15-04-2022 - 15:14:14 WIB
Pekanbaru - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Riau telah melakukan 161 penindakan sebagai bentuk upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal sejak Januari - Maret 2022.
Hal ini disampaikan Kepala DJBC Riau, Agus Yulianto,"Dari 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Riau berhasil menyelamatkan uang negara atau mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp365,8 miliar dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp369,9 miliar,"Ujar Agus Yulianto, Jumat (15/4/2022).
Agus Yulianto menyebutkan, pihak DJBC paling banyak melakukan penindakan terhadap tembakau ilegal, yaitu sebanyak 110 kali dari 161 penindakan.
"Ada 2,5 juta batang rokok ilegal yang diamankan dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2,6 miliar dengan potensi nilai cukai dan pajak sebesar Rp1,6 miliar," jelas Agus dilansir mediacenter.
Agus juga mengatakan, DJBC Riau juga melakukan 9 penindakan terhadap peredaran narkotika di Riau. Dari 9 penindakan itu, DJBC Riau mengamankan 345,5 kg Methamphetamine dan 16 ribu butir ectasy senilai Rp366,8 miliar dengan potensi kerugian negara untuk biaya rehab sebesar Rp364 miliar.
Lalu DJBC Riau melakukan 4 kali penindakan terhadap tekstil dan produk tekstil dengan perkiraan nilai barang senilai Rp130 juta dengan potensi kerugian negara Rp36,8 juta.
Dan ada 2 kali penindakan terhadap besi, baja dan produknya dengan perkiraan nilai barang senilai Rp63 juta dengan potensi kerugian negara Rp18,4 juta.
Selain itu, DJBC Riau sekali penindakan terhadap mesin listrik dengan perkiraan nilai barang senilai Rp163 juta dengan potensi kerugian negara Rp38 juta.
Agus Yulianto juga berharap kedepan rekan rekan di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Riau akan terus meningkatkan kinerja dalam upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal di Wilayah Riau. (Mca).
Komentar Anda :