Tim TABUR Kejaksaan Agung Amankan Terpidana DPO Suryo Antoro Soerjanto di Semarang
Kamis, 22-02-2024 - 08:48:40 WIB
Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Semarang berhasil mengamankan Suryo Antoro Soerjanto terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Suryo Antoro Soerjanto dimanakan Tim TABUR Kejagung di Jl. B. Tembakau No. 35, Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu 21/2/2024 sekitar pukul 15.30 WIB.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Suryo Antoro Soerjanto
Tempat lahir : Semarang
Usia/tanggal lahir : 60 tahun / 02 Juli 1964
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Buddha
Pekerjaan : Wiraswasta (jual beli mobil dan rumah)
Tempat Tinggal : Puri Anjasmoro I – 4/3 RT 001 RW 007, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang
Adapun Suryo Antoro Soerjanto merupakan TERPIDANA pada tindak pidana pencucian uang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1737K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 Januari 2020. Oleh karenanya.
"Terpidana Suryo Antoro Soerjanto divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan," imbuhnya Kepala Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumeda, dalam rilisnya pagi ini Kamis (22/2/2024).
Dr. Ketut Sumeda mengatakan, saat diamankan terpidana Suryo Antoro Soerjanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
(***)
Komentar Anda :