Aneh! Pria Perkosa Biawak Terancam Hukuman Seumur Hidup
Senin, 18-04-2022 - 14:24:33 WIB
Ilustrasi, Biawak. Foto: Info Binatang
Baca juga:
   
 

Maharashthra - Empat pria di India ditangkap setelah salah satu ponsel tersangka ditemukan berisi video pemerkosaan terhadap sejenis biawak di Penangkaran Harimau Sahydari di Maharashthra, India.
 
Pihak berwajib India menginterogasi keempat yang bersangukutan karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap binatang itu yang terekam  CCTV dari Departemen Kehutanan Maharashtra.

Dari hasil interogasi, petugas menemukan video pemerkosaan biawak di dalam ponsel yang disita dari keempat lelaki itu dan salah satunya terekam pemerkosaan terhadap biawak.

Keempat pria itu bersembunyi di sekitar hutan dan masuk tanpa izin ke Penangkaran Harimau Sahydari yang dibuat oleh pemerintah India pada 2008 dikutip dari NDTV, Jumat 15 April 2022.

Petugas kemudian melaporkan kasus tersebut dan para pelaku ditangkap pada periode 2 sampai 4 April. Kepada pihak berwenang, keempat lelaki itu mengaku sebagai pemburu.

Adapun kasus ini awalnya terungkap setelah para pelaku menerobos ke dalam cagar alam pada 31 Maret 2022, dari aksi mereka terekam kamera perangkap yang sedianya berfungsi untuk mendeteksi aktivitas harimau benggala.

Petugas jagawana kepada Times of India menyebutkan,"Kasus ini menjadi perhatian serius ketika ponsel yang disita dari salah satu pelaku mengungkap pemerkosaan terhadap biawak," kata Vishal Mali.

Mali mengatakan dengan temuan video itu, para pelaku terancam dibui selama tujuh tahun karena menangkap binatang dilindungi. Biawak termasuk dalam binatang dilindungi di India.

Selain itu mereka juga terancam penjara seumur hidup. Alasannya karena undang-undang pidana India melarang manusia berhubungan seks dengan binatang.

Para pelaku telah ditahan selama tujuh hari dan pada 8 April lalu mereka dibebaskan dengan jaminan oleh pengadilan, sambil menantikan proses hukum lebih lanjut dalam kasus perkosa biawak.
 
Selain video pria yang melakukan pelecehan seksual terhadap biawak, petugas juga menemukan foto berbagai hewan seperti landak dan rusa di ponsel pria tersebut.


Biawak dapat tumbuh hingga dua meterkaki panjangnya dan beratnya hampir tujuh kilogram. Mereka saat ini dikategorikan sebagai spesies cadangan di bawah Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar tahun 1972.
 
"Penjaga hutan awalnya hanya menangkap satu tersangka, sementara yang lain melarikan diri. Tiga sisanya kemudian ditemukan di Desa Hativ di distrik Ratnagiri di Maharashtra,"imbuh laporan itu.
 
Para pejabat mengatakan orang-orang itu datang ke desa Chandoli Kolhapur dari Konkan untuk berburu.Empat pemburu telah diidentifikasi sebagai Sandeep Tukram, Pawar Mangesh, Janardhan Kamtekar dan Akshay Sunil.
 
Kasus ini dibawa ke Pengadilan Pidana India untuk membahas tindakan hukum yang tepat dan dakwaan terhadap keempat pria tersebut.
 
Menurut KUHP India, Bagian 377 menyatakan bahwa siapa pun yang secara sukarela melakukan hubungan seksual dengan binatang akan dihukum dengan penjara seumur hidup, atau dengan hukuman penjara untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga sepuluh tahun. (Ben).




 
Berita Lainnya :
  • Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
  • Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara
    02 Sukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
    03 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    04 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    05 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    06 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    07 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    08 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    09 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    10 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    11 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    12 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    13 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    14 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    15 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    16 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    17 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    18 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    19 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    20 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    21 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    22 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com