Gubsu Edy Ultimatum Perusahaan Soal THR
Selasa, 19-04-2022 - 01:15:56 WIB
|
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayad Saat di Temui Awak Media di Rumah Dinas |
Medan - Perusahaan - perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara diminta untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan untuk segera mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya dengan waktu yang tepat. Jangan sampai perusahaan menggantung hak-hak karyawan.
Hal itu, disampaikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kepada wartawan di rumah dinas Gubernur Sumut, Kota Medan, Senin 18 April 2022. Ia menjelaskan, THR sangat diharapkan para pekerja untuk memenuhi kebutuhan saat ibadah puasa di bulan Ramadhan dan persiapan Hari Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Karena THR sangat berguna untuk mereka baik untuk beribadah dan kebutuhan yang lain. Jadi, tepati waktu dan mudahkan rakyat," ucap Gubernur Edy.
Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu mengatakan, tidak ada alasan perusahaan untuk menunda dan menahan THR karyawan dengan alasan COVID-19. Bila ditemukan itu, siap-siap akan berhadapan dengan anggota Gubenur Edy.
"Nanti akan saya turunkan petugas untuk mengecek. Bila nanti sudah lewat dari waktu akan kita panggil," sebut Gubernur Edy.
Edy juga menegaskan, akan menurunkan petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk melakukan pengawasan terhadap pencairan THR.
"Gak usah lah sampai kita buat posko pengaduan orang-orang itu sudah tahu nomor HP ku dan ada petugas-petugas yang kita siapkan untuk mengurus ini," tutur Gubernur Edy.
Sedangkan, untuk pencairan THR Aparatur Sipil Negara (ASN). Gubernur Edy mengatakan, pihaknya sedang dilakukan proses dinalisasi sembari mengikuti perkembangan peraturan dari Pemerintah Pusat. Karena, juga akan berkaitan pencairan gaji ke-13.
"Jadi, tak usah di imbau sudah jalan ini dan sedang proses," sebut mantan Ketua Umum PSSI sekaligus mantan Pangkostrad. (Mca)
Medan - Perusahaan-Perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara diminta untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan untuk segera mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya dengan waktu yang tepat. Jangan sampai perusahaan menggantung hak-hak karyawan.
Hal itu, disampaikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahyamadi kepada wartawan di rumah dinas Gubernur Sumut, Kota Medan, Senin 18 April 2022. Ia menjelaskan, THR sangat diharapkan para pekerja untuk memenuhi kebutuhan saat ibadah puasa di bulan Ramadhan dan persiapan Hari Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Karena THR sangat berguna untuk mereka baik untuk beribadah dan kebutuhan yang lain. Jadi, tepati waktu dan mudahkan rakyat," ucap Gubernur Edy.
Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu mengatakan, tidak ada alasan perusahaan untuk menunda dan menahan THR karyawan dengan alasan COVID-19. Bila ditemukan itu, siap-siap akan berhadapan dengan anggota Gubenur Edy.
"Nanti akan saya turunkan petugas untuk mengecek. Bila nanti sudah lewat dari waktu akan kita panggil," sebut Gubernur Edy.
Edy juga menegaskan, akan menurunkan petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk melakukan pengawasan terhadap pencairan THR.
"Gak usah lah sampai kita buat posko pengaduan orang-orang itu sudah tahu nomor HP ku dan ada petugas-petugas yang kita siapkan untuk mengurus ini," tutur Gubernur Edy.
Sedangkan, untuk pencairan THR Aparatur Sipil Negara (ASN). Gubernur Edy mengatakan, pihaknya sedang dilakukan proses dinalisasi sembari mengikuti perkembangan peraturan dari Pemerintah Pusat. Karena, juga akan berkaitan pencairan gaji ke-13.
"Jadi, tak usah di imbau sudah jalan ini dan sedang proses," sebut mantan Ketua Umum PSSI sekaligus mantan Pangkostrad. (Mca)
Komentar Anda :