Warga Aceh Melawan ExxonMobil Selama Dua Dekade, Ini Hasilnya
Kamis, 21-04-2022 - 10:47:59 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Seorang hakim federal di pengadilan District of Columbia di Washington, DC, Amerika Serikat, telah memerintahkan ExxonMobil Corp untuk membayar US$288.900,78 atau setara dengan Rp4 miliar untuk mengganti biaya hukum lawannya dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.

Seperti dilansir Aljazeera Rabu 20 April 2022, perintah Hakim Distrik AS Royce Lamberth yang dikeluarkan pada Kamis pekan lalu merupakan lanjutan atas tegurannya kepada mantan penasihat ExxonMobil Alex Oh dan mantan firma hukumnya, Paul, Weiss, Rifkind, Wharton & Garrison. Mereka dinyatakan bersalah atas pelanggaran litigasi setelah Oh menghina pengacara lawan dengan kata-kata kasar selama deposisi.

Teguran ini juga memaksa Oh mengundurkan diri dari peran baru sebagai kepala divisi penegakan Komisi Sekuritas dan Bursa AS pada April tahun lalu, kurang dari seminggu bekerja. Oh mengatakan dalam surat pengunduran dirinya bahwa teguran tersebut menjadi gangguan yang tidak diinginkan dalam pekerjaan di Komisi Sekuritas dan Bursa AS.

Keputusan hakim ini menjadi langkah dramatis setelah kasus warga Aceh melawan ExxonMobil, telah berlangsung selama dua dekade di pengadilan di District of Columbia.

Michel Paradis selakupengacara hak asasi manusia dan dosen di Columbia Law School di New York, "Sanksi adalah masalah yang sangat besar, dam hal itu jarang terjadi dan sering kali mencerminkan frustrasi seorang hakim dengan bagaimana seorang pengacara atau suatu pihak telah bertindak," ujanya kepada Al Jazeer Rabu 20 April 2022.

Kasus ini diajukan ke Pengadilan Distrik untuk Distrik Columbia pada 2001 setelah tuduhan bahwa penduduk desa Indonesia menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penyerangan seksual, penyiksaan, pemerkosaan, dan kematian yang tidak wajar di dalam dan sekitar pabrik minyak dan gas ExxonMobil di Lhoksukon, Provinsi Aceh selama akhir 1990-an dan awal 2000-an.

Ke-11 penggugat dalam kasus tersebut, beberapa di antaranya diwakili oleh keluarga mereka, menuduh bahwa tentara yang dikontrak oleh ExxonMobil melakukan penggerebekan yang bertujuan untuk membasmi tersangka separatis, menyiksa dan membunuh anggota masyarakat lokal yang tidak bersalah dalam proses tersebut.

ExxonMobil dengan tegas membantah mengetahui tentang penyalahgunaan oleh kontraktor di bawah pengawasannya.

Andreas Harsono, seorang peneliti di Human Rights Watch Indonesia, mengatakan putusan pengadilan terbaru seharusnya mendorong ExxonMobil untuk berhenti 'bertele-tele' dan terlibat dengan substansi kasus.

"Pasukan keamanan Indonesia menggunakan dana perusahaan Exxon untuk operasi militer yang dirancang untuk menghancurkan perbedaan pendapat di Aceh dan untuk meningkatkan kapasitas untuk terlibat dalam taktik represif terhadap militan Aceh," kata Harsono kepada Al Jazeera.

Seorang juru bicara ExxonMobil menolak mengomentari perkembangan terbaru.

Terry Collingsworth, yang mengajukan kasus dan mewakili penggugat, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa dia tidak dapat berkomentar "selain untuk mengonfirmasi bahwa ini adalah penghargaan kepada penasihat penggugat untuk waktu dan biaya dalam memaksa Exxon untuk mematuhi kewajiban penemuan".

Beberapa penggugat, yang tercantum dalam dokumen pengadilan sebagai John dan Jane Does untuk melindungi identitas mereka, mengatakan bahwa mereka menyambut baik sanksi tersebut dan mengungkapkan standar ganda seputar deposisi.

Lahir dari penggabungan  antara Mobil Oil Indonesia dan Exxon pada 1999, perusahaan ini menghasilkan pendapatan tahunan lebih dari US$1 miliar pada akhir 1990-an.

Kemudian perusahaan asal Amerika Serikat mengontrak anggota tentara Indonesia untuk menjaga fasilitasnya di Aceh dengan biaya US$500.000 per bulan.  Pada saat itu, Aceh sedang terlibat dalam perang saudara yang berkepanjangan antara pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sebuah kelompok separatis yang menuntut otonomi dari seluruh negeri. (Mca).

Sumber : Al Jazeera




 
Berita Lainnya :
  • Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
  • Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
  • Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
  • Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
  • Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    02 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    03 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    04 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    05 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    06 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    07 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    08 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    09 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    10 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    11 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    12 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    13 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    14 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    15 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    16 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
    17 Front komunitas Indonesia Satu Madina Nilai Bawaslu Chaotic
    18 Meminimalisir Imbas Bencana, Pj Gubenur Aceh Bentuk Kencana di Setiap Kecamatan
    19 Satgas Yonif 323 Berbagi Kasih di HUT TNI Ke-79 di Kampung Aminggaru
    20 Lautan Manusia Hadiri Kampanye AYO di Kasang Limau Sundai
    21 Gawat Dugaan Pungli! Peserta Didik SMAN 1 Tumijajar Bayar Uang Komite Rp.3.750.000.
    22 Gara-gara Besi Tua Warga Sibanggor Julu Masuk Penjara
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com