Kejati DKI Periksa 6 Orang Saksi Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng ke Hongkong
Sabtu, 23-04-2022 - 18:58:04 WIB
|
Ilustrasi |
Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng ke Hongkong melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021-2022.
Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya kepada aak media Sabtu(23/4/2022).
"Tim penyidik Kejati DKI telah memeriksa 6 orang saksi, salah satunya PT AMJ, dan juga perusahaan lainnya yang diduga terlibat di korupsi ekspor minyak goreng ke Hongkong," jelas Ashari.
Ashari Syam menjelaskan, pendalaman kasus ini ada kaitannya dengan PT AMJ dan perusahaan lainnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi. Salah satunya pihak PT AMJ. Itu bukti keseriusan kami," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Sabtu(23/4/2022).
Ashari mengaku tim Kejati DKI masih memproses penyidikan kasus tersebut, dan telah berkoordonasi dengan piha Bea Cuka Tanjung Priok Tipe A terkait masalah pajak bea keluar yang tidak dibayarkan oleh PT AMJ kepada negara.
Pihak PT AMJ selama melakukan ekspor minyak goreng, dengan tujuan Hongkong antara Juli 2021 sampai dengan Januari 2022 tanpa dilengkapi dokumen PEB yang benar.
"Tentang masalah pajaknya, kita sudah dilimpahkan penanganannya ke penyidik Bea dan Cukai Tanjung Priok, sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," jelas Ashari.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula pada Juli 2021 hingga Januari 2022, ketika PTAMJ bersama-sama dengan PTNLT dan PTPDM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sejumlah 7.247 karton.
Kemasan 620 mililiter dengan rincian tanggal 22 Juli 2021 sampai 1 September 2021 berdasarkan 9 dokumen PEB, sejumlah 2.184 karton minyak goreng Kemasan merek tertentu dan tanggal 6 September 2021 sampai 3 Januari 2022 untuk 23 PEB sejumlah 5.063 karton minyak goreng Kemasan merek tertentu dengan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara.
Adapun kemasan 5 liter, 2 liter, dan 1 liter yang diekspor ke Hong Kong, dengan nilai penjualan per karton sejumlah HK$ 240-280 atau 3 kali lipat keuntungan dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri.
Ashari menuturkan, akibat perbuatan perusahaan-perusahaan tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri dan diduga menimbulkan terjadinya kerugian perekonomian negara. (Zai).
Komentar Anda :