EMPAT TERSANGKA DITAHAN
Kejagung Geledah 10 Lokasi Kasus Mafia Minyak Goreng
Minggu, 24-04-2022 - 23:12:00 WIB
|
Kejaksaan Agung |
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menguji taringnya dalam kasus mafia minyak goreng, yang selama ini telah meresahkan masyarakat dan merugikan negara.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, kepada awak media Minggu (24/4/2022).
"Ada 10 lokasi yang telah digeledah, terkait dengan kasus mafia minyak goreng, dalam hal perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," jelas Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penggeledahan dilakukan pada Selasa, 5 April 2022 dan Kamis, 7 April 2022.
"Dari penggeledahan yang dilakukan, telah diamankan 650 dokumen, dan barang bukti elektronik," tutur Ketut.
Adapun 10 lokasi penggeledahan sebagai berikut:
1. Kantor Kementerian Perdagangan di dua tempat wilayah Jakarta;
2. Rumah tersangka Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag);
3. Kantor PT Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi;
4. Kantor Permata Hijau Group di Medan;
5. Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia di Medan;
6. Kantor PT Musim Mas di Medan;
7.Kantor PT Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya;
8. Kantor PT Sinar Alam Permai di dua wilayah Palembang;
9. Kantor PT Incasi Raya di Padang;
10. Kantor PT Synergy Oil Nusantara di Batam.
Ketut mengatakan, pihak Kejagung terus melakukan pengusutan kasus mafia minyak goreng yang telah merugikan negara, dan tidak akan berhenti usai penetapan empat tersangka.
Sementara, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik terus menelusuri dan memeriksa 88 perusahaan yang ekspor.
"Semua itu kita cek benar enggak ekspor, tapi telah memenuhi DMO di pasaran. Kalau enggak, bisa tersangka lah," ujar Febrie.
Febrie menyebut, pemeriksaan terkait penanganan kasus mafia minyak goreng tentu juga akan menyasar kepada pihak-pihak yang terkait dengan penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).
"Jadi intinya itu ketentuan ekspor, Persetujuan Ekspor, diberikan apabila terpenuhi DMO. Itu secara mutlak sehingga tidak kosong," ujar Febrie.
"Nah ini terjawab nih, kenapa kosong, karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi DMO-nya sehingga diekspor, tapi di lapangan dia enggak keluarkan ke masyarakat sehingga kosong lah. Sehingga bisa terang lah dengan perbuatan ini, makanya langka," jelas Febrie .
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng ini yakni : Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Tersangka Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley Ma dan Pierre Togar Sitanggang di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Zai).
Komentar Anda :