Polres Tebing Tinggi Musnahkan 18 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi
Selasa, 05-03-2024 - 19:48:31 WIB
Tebing Tinggi - Polres Tebing Tinggi Polda Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dari hasil pengungkapan tersangka selama beberapa bulan terakhir, di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Selasa (05/03/2024), sekira pukul. 09.30 Wib
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi ini dipimpin Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas L.J Tampubolon, S.I.K, M.K.P bersama Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Drs Syarmadani M.Si dan Forkopimda.
Dikatakan, Kapolres Tebing Tinggi bahwa barang bukti yang akan dimusnakan adalah hasil pengungkapan dari 11 orang tersangka satu diantaranya seorang wanita oleh Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Barang bukti yang diamankan dari 11 orang tersangka sebanyak 18 Kg sabu dan 30 ribu pil ekstasi. Akan dimusnahkan dengan cara di bakar menggunakan mesin insinerator suhu tinggi, ujarnya.
Dalam pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ini adalah sebagai bukti keseriusan Polres Tebing Tinggi. Sehingga dapat menyelamatkan ratusan ribu jiwa umat manusia, pungkas Kapolres
Di saat yang bersamaan, Pj Wali Kota Tebing Tinggi Drs Syarmadani M.Si menyampaikan apresiasi kepada Polres Tebing Tinggi yang berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Lanjut Pj. Wali Kota Tebing Tinggi mengajak agar bersama - sama menjaga Kota Tebing Tinggi yang tercintai ini. Basmi narkoba di Kota Tebing Tinggi, tegasnya.
Hadir dalam pemusnahan, Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, S.H, M.H, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha, Kabag Ops Kompol Yengki Deswandi SH, Kajari Tebing Tinggi Muchsin, Tim Labfor Poldasu, Dandim 0204 DS diwakili Danramil 13 Tebing Tinggi Kapten Inf Yudi Candra Gurning, mewakili Kepala BNN, Ketua PN Cut Carnelia, mewakili Subdenpom Tebing Tinggi dan PJU Polres Tebing Tinggi.
(Dali.Z)
Komentar Anda :