Menjelang Pemilu 2024, KPU Kota Pekanbaru Minta Tenaga Ad Hoc di Kukuhkan
Senin, 25-04-2022 - 14:41:43 WIB
|
Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto, S.Si |
Pekanbaru - Sebelum Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto, S.Si terus melakukan sosialisasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) kemasyarakat Kota Pekanbaru.
Hal ini disampaikan Anton Merciyanto saat ditemui dikantornya Jl.DT.Setia Maharaja No.2 Kec Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Senen (25/04/2022).
"Kpu Kota Pekanbaru mejalankan tugas sesuai dengan Undang Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, dan mengacu pada Surat Edaran KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tanggal 28 Februari tentang Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan," ujar Anton Merciyanto.
Anton Merciyanto menjelaskan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan dengan dua bentuk, yakni: bagi daerah yang melaksanakan pemilihan, maka kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan diintegrasikan dengan tahapan penyusunan daftar pemilih serentak yang diambil pada tahun 2020..
"Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan terakhir yang disandingkan (sinkronisasi) dengan DP4 dari Dinas Dukcapil, dan kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh pantarlih dengan cara mendatangi rumah warga secara door to door.
Namun, Anton Merciyanto mengalami kendala terkait sosialisasi ini karena belum mempunyai tenaga Ad Hoc disetiap kecamatan," Kita harap di setiap kecamatan ada penyelenggara Ad Hoc Pemilu yang dikukuhkan, apalalagi Pilwako bersamaan dengan Pemilu 2024," tutur Anton.
Ketua KPU yang dilantik Selasa, (5/3/2019) ini juga berharap pihak Dinas Dukcapil updating pemutakhiran data sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebagai acuan hasil pelayanan administrasi kependudukan. Seperti penduduk pindah datang, pemilih pemula, perubahan identitas, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, perubahan alamat dan data kematian.
Dalam pasal pasal 201 ayat (8) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 bulan kepada KPU sebagai tambahan dalam pemutakhiran data pemilih.
Selanjutnya KPU menyusun daftar pemilih berkelanjutan dengan teknis DPT ditambah pemilih baru dikurang pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang kemudian menjadi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
"Dasar hukum yang digunakan untuk pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sekarang ini adalah MoU/ nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri RI dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI tentang Kerjasama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik alam lingkup tugas Komisi Pemilihan Umum RI," jelas Anton.
Dari data DPT tahun 2019, ada 507.213 jiwa pemilih, sementara untuk wajib E-KTP Kota Pekanbaru untuk tahun 2021 ada sekitar 700an ribu jelasnya.
"Jika mengacu pada Pemilu 2019, jumlah kursi di DPRD Kota Pekanbaru ada 45 Kursi, untuk Pemilu tahun 2024 pasti bertambah sesuai dengan bertambahnya pemekaran tiga kecamatan di wilayah Kota Pekanbaru," urai Anton. (Zai)
Komentar Anda :